![]() |
| Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tiga orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar |
SERANG – Ditreskrimsus
Polda Banten mengamankan tiga orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak
(BBM) bersubsidi jenis solar di kampung Buah Jangkung, Waringinkurung,
Kabupaten Serang. Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan tangki
yang telah dimodifikasi.
Ketiga tersangka yakni AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang.
Kapolda Banten Irjend Pol Tomsi Tohir,
menyatakan Bahwa Polda Banten sangat serius mengantisipasi penyaluran
BBM sesuai dengan Pendistribusian dari Pertamina kepada SPBU SPBU dan
untuk kepentingan masyarakat.
Kapolda sudah menginstruksikan
Ditreskrimsus dan kapolres jajaran, untuk terus mengawasi
Pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi
haknya.
Sementara Direskrimsus Polda Banten, Kombes
Pol Rudi Hernanto, menyatakan bahwa pihak nya telah melakukan
penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang
adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup,
kami berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi
3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan
sebagai gudang penyimpanan BBM,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes
Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019).
Kemudian sebanyak 8 jeriken berisi 60 liter
solar ditemukan pada mobil Mitsubishi Kuda hitam dan Isuzu Phanter pick
up yang terparkir depan kontrakan.
“Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka,” katanya.
Para tersangka mendapatkan BBM jenis solar
tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang
dengan harga subsidi R5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua
kendaraan yang tangki telah dimodifikasi.
Kemudian BBM yang berada di dalam tangki
kendaraan tersebut di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan
dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang
di kendaraan untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan kedalam
jerigen. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM
subsidi tersebut.
“Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar,” katanya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku
disangkakan telah melanggara pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d
undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo
pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara
