Iklan

BI Tertibkan Bisnis Penukaran Uang Asing Ilegal

Jumat, 27 September 2019, September 27, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:38Z

Pegawai BI Banten bersama Polda Banten melakukan penertiban KUPVA
SERANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten menertibkan bisnis layanan penukaran uang asing ilegal. Ini sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Selama tahun 2018 dan 2019, ditemukan sebanyak 30 badan usaha yang terbukti melakukan penyelenggaraan KUPVA BB tidak berizin dengan rincian tahun 2018 sebanyak 23 badan usaha. Sementara pada 2019 ada tujuh badan usaha dengan lokasi usaha yang tersebar di kabupaten-kota di Provinsi Banten.
Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah “money changer”. Dalam hal ini, BI bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia di wilayah Provinsi Banten.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, ini dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta menjaga kelangsungan ekonomi nasional dibutuhkan dukungan pasar keuangan termasuk pasar valuta asing domestik yang sehat. Ini untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat tersebut sehingga diperlukan pengawasan terhadap pelaku usaha di dalam pasar valuta asing.
“Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya,” katanya.
Menurutnya, penanganan KUPVA BB tidak berizin di wilayah Provinsi Banten menjadi salah satu prioritas utama dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten. Penertiban KUPVA BB tidak berizin bukan hanya dilakukan untuk mencegah digunakannya money changer sebagai sarana extraordinary crime, seperti pencucian uang, narkotika, korupsi, dan mengesampingkan aspek perlindungan konsumen tapi juga untuk membangun industri layanan penukaran valuta asing yang berintegritas.
Berdasarkan hasil mapping tersebut dilakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama Polda Banten yakni di Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Cilegon pada November 2018. Sementara pada September 2019 di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Dalam kegiatan bersama tersebut, tercatat delapan badan usaha yang dikenakan tindakan penertiban yang terdiri dari dua toko emas, satu tour & travel merangkap money changer dan lima money changer.
Hasil penertiban dan pendekatan persuasif tersebut, diperoleh hasil sembilan KUPVA BB diantaranya memperoleh izin dari Bank Indonesia dan 13 badan usaha lainnya menutup usaha atau menjalan usaha lainnya dan 8 (delapan) badan usaha diberikan tindakan penertiban dengan penempelan sticker “Penertiban KUPVA BB tidak berizin” .
Ia menjelaskan, sejauh ini, pihak yang ditertibkan bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Bank Indonesia akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut. Kepada pihak-pihak yang dikenakan pemasangan sticker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan sticker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.
“Bank Indonesia mengimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Pengurusan izin penyelenggaraan KUPVA BB di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apapun,” katanya.
Ke depan, KPw BI Provinsi Banten akan berkelanjutan memantau atau melakukan monitoring kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin. KPw BI Provinsi Banten bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang dan akan dilakukan. Di samping itu, KPw BI Provinsi Banten juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.
Kepada masyarakat dan penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin, diimbau untuk selalu bertransaksi dengan KUPVA yang memperoleh izin dari Bank Indonesia guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan serta mendukung negara yang bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selanjutnya, diimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia. Terhadap hal ini, Bank Indonesia akan menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerjasama dengan pihak Kepolisian.
Komentar

Tampilkan

  • BI Tertibkan Bisnis Penukaran Uang Asing Ilegal
  • 0

Terkini

Topik Populer