![]() |
SERANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten menertibkan
bisnis layanan penukaran uang asing ilegal. Ini sesuai amanat Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran
Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Selama tahun 2018 dan 2019, ditemukan sebanyak 30 badan usaha yang
terbukti melakukan penyelenggaraan KUPVA BB tidak berizin dengan rincian
tahun 2018 sebanyak 23 badan usaha. Sementara pada 2019 ada tujuh badan
usaha dengan lokasi usaha yang tersebar di kabupaten-kota di Provinsi
Banten.
Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan
Bank atau dikenal dengan istilah “money changer”. Dalam hal ini, BI
bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kepolisian
Daerah Metropolitan Jakarta Raya melaksanakan kegiatan penertiban
terhadap pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing
tanpa izin Bank Indonesia di wilayah Provinsi Banten.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin
Soeriadimadja mengatakan, ini dalam rangka mencapai dan memelihara
kestabilan nilai Rupiah serta menjaga kelangsungan ekonomi nasional
dibutuhkan dukungan pasar keuangan termasuk pasar valuta asing domestik
yang sehat. Ini untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat
tersebut sehingga diperlukan pengawasan terhadap pelaku usaha di dalam
pasar valuta asing.
“Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah kegiatan usaha penukaran
valuta asing bukan bank dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan
terorisme dan kejahatan lainnya,” katanya.
Menurutnya, penanganan KUPVA BB tidak berizin di wilayah Provinsi
Banten menjadi salah satu prioritas utama dari Kantor Perwakilan Bank
Indonesia Provinsi Banten. Penertiban KUPVA BB tidak berizin bukan hanya
dilakukan untuk mencegah digunakannya money changer sebagai sarana
extraordinary crime, seperti pencucian uang, narkotika, korupsi, dan
mengesampingkan aspek perlindungan konsumen tapi juga untuk membangun
industri layanan penukaran valuta asing yang berintegritas.
Berdasarkan hasil mapping tersebut dilakukan penertiban KUPVA BB
tidak berizin bersama Polda Banten yakni di Serang, Kabupaten Lebak,
Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Cilegon pada November
2018. Sementara pada September 2019 di Kota Tangerang dan Kota Tangerang
Selatan. Dalam kegiatan bersama tersebut, tercatat delapan badan usaha
yang dikenakan tindakan penertiban yang terdiri dari dua toko emas, satu
tour & travel merangkap money changer dan lima money changer.
Hasil penertiban dan pendekatan persuasif tersebut, diperoleh hasil
sembilan KUPVA BB diantaranya memperoleh izin dari Bank Indonesia dan 13
badan usaha lainnya menutup usaha atau menjalan usaha lainnya dan 8
(delapan) badan usaha diberikan tindakan penertiban dengan penempelan
sticker “Penertiban KUPVA BB tidak berizin” .
Ia menjelaskan, sejauh ini, pihak yang ditertibkan bersikap
kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan
kondusif. Bank Indonesia akan memonitor pemenuhan komitmen dari
pihak-pihak tersebut. Kepada pihak-pihak yang dikenakan pemasangan
sticker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak,
melepas, atau memindahkan sticker penertiban dimaksud, dengan ancaman
pidana sesuai Pasal 232 KUHP.
“Bank Indonesia mengimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin segera
menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia.
Pengurusan izin penyelenggaraan KUPVA BB di Bank Indonesia gratis tanpa
dipungut biaya apapun,” katanya.
Ke depan, KPw BI Provinsi Banten akan berkelanjutan memantau atau
melakukan monitoring kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin. KPw
BI Provinsi Banten bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas
kegiatan penertiban yang dan akan dilakukan. Di samping itu, KPw BI
Provinsi Banten juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat
KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.
Kepada masyarakat dan penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin, diimbau
untuk selalu bertransaksi dengan KUPVA yang memperoleh izin dari Bank
Indonesia guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan serta mendukung
negara yang bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan
pendanaan terorisme.
Selanjutnya, diimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun
masyarakat berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan
mengatasnamakan Bank Indonesia. Terhadap hal ini, Bank Indonesia akan
menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerjasama
dengan pihak Kepolisian.
