Pelantikan 50 anggota lesilatif DPRD Tangsel terpilih.
|
TANGSEL-Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2019-2024 telah resmi dilantik di
Sekretariat DPRD Tangsel, Jalan Raya Puspitek, Setu, Tangsel, Kamis
(29/8/2019).
Usai pelantikan, wakil rakyat itu belum bisa langsung bekerja,
lantaran harus membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terlebih dahulu.
Untuk pembentukan AKD, dipilihlah pimpinan DPRD sementara.
Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan
sementara nanti dipimpin oleh partai pemenang pertama dan partai
pemenang kedua dalam perolehan kursi.
Hasil Pileg 2019 di Tangsel ini, Partai Golkar yang memiliki 10 kursi
di Tangsel menjadi Partai pemenang pertama. Disusul PDIP dengan
memperoleh 8 kursi.
Partai Golkar yang memiliki kursi terbanyak menunjuk Sukarya sebagai pimpinan sementara, sedangkan PDIP menunjuk Iwan Rahayu.
Sukarya, Pimpinan Sementara DPRD Tangsel mengatakan, dirinya ditunjuk
menjadi pimpinan sementara merupakan perintah partai yang harus
dijalani.
“Ini tugas dari partai, karena pimpinan sementara ini partai yang
menunjuk. Nanti saya dan Pak Iwan akan bekerja secepat mungkin, agar AKD
terbentuk dengan cepat, dan kita memiliki pimpinan yang definitif,”
ungkap Sukarya, Kamis (29/8/2019).
Senada dengan Sukarya, Iwan Rahayu mengatakan akan mengusahakan membentuk AKD secepatnya.
“Tentu kita harus kerja cepat, karena kan jadwal pelantikan saja
sudah memakan waktu yang lama. Dimana kita seharusnya dilantik 5
Agustus. Maka nanti kami sebagai pimpinan sementara akan bekerja cepat,
berkoordinasi dengan seluruh fraksi agar prosesnya berjalan dengan
cepat,” pungkasnya.