![]() |
| Dirjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM Karliansyah. (ist) |
JAKARTA – Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) RM Karliansyah menegaskan, jika dibandingkan dengan
baku mutu udara ambien nasional, yakni 65 μg/m3, maka, kualitas udara
di Jakarta masih bagus dan sehat.
“Begitu juga Apabila dibandingkan dengan standar WHO pada angka 25
μg/m3, ia menyebutkan, kualitas udara di Jakarta juga masuk kategori
sedang,” ujar Karliansyah ketika memberikan keterangan pers di Kantor
KLHK, Manggala Wanabhakti, Jumat (5/7/2019) siang.
Lebih lanjut Dirjan Karliansyah menjelaskan, Jakarta, dari sistem
yang kita bangun, pemantau polusi udara, itu rata-rata dari 1 Januari
hingga 30 Juni 2019, rata-rata untuk PM 2,5 itu 31,49 ug/m3. “Jadi,
kalau kita kembali standarnya, masuk kategori sedang,” katanya.
Karliansyah juga membandingkan kondisi udara Jakarta dengan
negara-negara tetangga lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Thailand,
dan China.
Menurut dia, Jakarta masih beruntung karena kondisi terburuknya hanya
kurang sehat bagi kelompok rentan. “Kita masih beruntung, di antara dua
itu, dua itu dominan, bagus, sedang, kadang-kadang tidak sehat untuk
kelompok rentan,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Greenpeace Indonesia menyampaikan bahwa kualitas
udara di Jakarta dalam kondisi emergency dan terburuk di dunia. Hal
tersebut diungkapkannya berdasarkan data Indeks Kualitas Udara (AQI)
yang menunjukkan Jakarta dalam kategori kota tidak sehat dan sudah
melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65
micrograms per cubic meter.
Menanggapi hal itu, Karliansyah mengatakan, ada tiga titik selama
rentang 19-27 Juni 2019 yang menunjukkan kualitas udara kurang bagus,
tetapi datanya harus dilihat secara menyeluruh. “Saya khawatir yang
disampaikan itu data sesaat, bukan rata-rata. Kami akui, betul itu,
tetapi dirata-ratakan,” katanya.
Ia mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa
mengatakan keadaan udara di Jakarta yang sesungguhnya. Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, adalah alat pemantau kondisi udara harus dalam posisi statis
(tidak bergerak) dan memang dirancang untuk memantau kondisi di luar
ruangan.Kedua, alat tersebut memiliki tinggi tiga meter di atas
permukaan tanah serta berjarak minimal 20 meter dari jalan raya. Ketiga,
semuanya harus dikalibrasi secara rutin.
Yang lebih penting lanjut Karliansyah, syarat yang harus dipenuhi
adalah bila akan mempublikasikan kepada masyarakat, perlu digunakan data
rata-rata harian atau tahunan, bukan data yang sifatnya sementara.
Kalau semua syarat tersebut dipenuhi, maka akan diperoleh data yang
jelas mengenai kondisi udara di Jakarta.
“Jangan gunakan data sementara yang dapat berganti sewaktu-waktu.
Bila akan dipublikasikan kepada masyarakat, pakai data rata-rata harian
atau tahunan sehingga tidak ada perbedaan informasi dan hasil yang
diperoleh valid mengenai kondisi udara di Jakarta,” tegasnya.
Hormati Gugatan
Menjawab pertanyaan mengenai gugatan yang dilayangkan warga negara ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7) guna menuntut hak untuk
menikmati udara bersih, Dirjen Karliansyah menyatakan gugatan itu adalah
hak warga negara dan ia menghormatinya. “Soal gugatan, saya jujur belum
terima. Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan
itu,” tambahnya.
Karliansyah menegaskan, KLHK segera memberikan respons atau jawaban
atas gugatan tersebut. Yang jelas, kata dia, sejauh ini KLHK sudah
melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara, misalnya dari
regulasi dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999, termasuk
revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.
Kemudian, penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal
melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15/2019 yang memperketat antara
50-73 persen. Upaya perbaikan kualitas udara, kata dia, dilakukan pula
dengan edukasi dan kampanye green lifestyle dan kewajiban uji emisi bagi kendaraan umum dan pribadi.
“Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan
transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan dan mengembangkan car free day,” kata Karliansyah.
