Iklan

Kanwil Perbendaharaan Banten Sharing Implementasi Kartu Kredit Pemerintah

Sabtu, 06 Juli 2019, Juli 06, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:32Z

Pembukaan acara sharing implementasi Kartu Kredit Pemerintah tahun 2019.
SERANG- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten menggelar sharing mengenai implementasi Kartu Kredit Pemerintah tahun 2019.
Kegiatan dihadiri perwakilan satuan kerja kementerian/lembaga lingkup Provinsi Banten, perwakilan perbankan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, yaitu KPPN Serang, KPPN Tangerang, dan KPPN Rangkasbitung.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Haryana Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Ciceri, Sumurpecung, Kota Serang, Rabu (3/7).
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan mengeluarkan kebijakan penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Kebijakan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Adapun penggunaan Kartu Kredit Pemerintah diberlakukan dan wajib digunakan oleh seluruh instansi pemerintah yang bersumber dari APBN mulai per 1 Juli 2019.
Peserta acara sharing implementasi Kartu Kredit Pemerintah tahun 2019.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Haryana mengatakan, sharing session tersebut merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya untuk lebih meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, KPPN, satuan kerja, dan perbankan. “Sekaligus mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam implementasi Kartu Kredit Pemerintah,” katanya.
Ia mengungkapkan, Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan satker untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan uang persediaan. Kartu Kredit Pemerintah tersebut merupakan kartu kredit corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh bank tempat satker membuka rekening Bendahara Pengeluaran.
Secara proporsi UP Satuan Kerja terdiri dari UP Tunai sebesar 60 persen dan UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40 persen dari besaran UP satker. Jenis Kartu Kredit Pemerintah yang terdiri dari kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional dan belanja modal dengan limit paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dengan limit paling banyak sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tujuan dari penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang ingin dicapai pemerintah adalah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan prinsip antara lain fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin electronic data capture (EDC)/ media daring.
Selain itu, aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai. Efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP. Sementara akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.
Dengan pemakaian kartu kredit oleh Satker Kementerian Negara dan Lembaga juga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Sehingga pelaksana kegiatan tidak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya. Sebagai contoh, semua keperluannya terkait tugas seperti pembayaran akomodasi berupa tiket pesawat dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.
Implementasi Kartu Kredit Pemerintah sebagai model baru praktek pengelolaan keuangan negara yang dapat memberikan manfaat dan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.
“Untuk itu, mari bersama-sama antara Kementerian Keuangan, pihak Bank, Satuan Kerja, dan pihak terkait lainnya untuk mendukung dan menyukseskan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Khususnya di Provinsi Banten,” katanya.
Komentar

Tampilkan

  • Kanwil Perbendaharaan Banten Sharing Implementasi Kartu Kredit Pemerintah
  • 0

Terkini

Topik Populer