Iklan

Lahan Kosong di 5 Ruas Jalan Protokol Bakal Dikenakan Pajak Dua Kali Lipat

Minggu, 23 Juni 2019, Juni 23, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:15Z


JAKARTA – Pendataan tengah dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta terhadap wajib pajak orang pribadi atas objek pajak bangunan berupa rumah untuk tahun pajak 2019.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang pengenaaan PBB-P2.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan pihaknya tengah fokus melakukan pendataan ditahap fase pertama yaitu, pendataan terhadap lima ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Thamrin, MT Haryono , Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto. Dalam pendataan tersebut melibatkan UPPRD Kecamatan.
“Dalam pasal 3 tertuang bahwa lahan kosong di jalan protokol dikenakan pajak dua kali lipat. Di sepanjang jalan protokol masih banyak lahan kosong yang jumlahnya cukup banyak dan hanya ditutupi seng,” ujarnya.
Setelah dilakukan pendataan oleh UPPRD Kecamatan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan kesediaan bahwa lahanya dapat digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada UPPRD setempat. Apabila keberatan maka lahan kosong tersebut NJOP nya akan ditetapkan dua kali dari NJOP yang seharusnya.
“Standarisasi dan kriteria ruang terbuka hijau nanti ditentukan oleh Dinas Kehutanan. Namun tidak menutup kemungkinan lahan tersebut bisa dijadikan lahan parkir, semua tergantung kebutuhan. Wajib pajak nanti yang membangunnya, bukan Pemda,” tutupnya.
Komentar

Tampilkan

  • Lahan Kosong di 5 Ruas Jalan Protokol Bakal Dikenakan Pajak Dua Kali Lipat
  • 0

Terkini

Topik Populer