Iklan

Anies Rombak Tujuh Dinas di Pemprov DKI

Senin, 24 Juni 2019, Juni 24, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:02Z


JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal merombak sejumlah dinas yang ada di Pemerintahan Provinsi DKI . Unit kerja yang ada saat ini dirasa tidak maksimal membawa visi misi pembangunan Jakarta ke depan.
“Kita tata ulang perangkat daerah. Akan ada dinas baru, “kata Anies, usai Sidang Paripurna DPRD, Senin (24/6/2019). Menurutnya, tujuh dinas akan diubah sesuai dengan kebutuhan.
Hal itu tertuang dalam Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Anies menyebut Pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Dinas Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Selain itu, Dinas Koperasi, UKM (KUKM) serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah Dan Pembubaran perangkat daerah lama, yaitu Dinas Perindustrian dan Energi.
Anies menyebut penataan ulang SKPD dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
“Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara eksisting berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergitas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan,” kata Anies.
Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat.
Sementara itu, urusan pariwisata akan disatukan dengan urusan ekonomi kreatif dengan nama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pertimbangannya, kata Anies, untuk peningkatan kewirausahaan yang kreatif dan produktif, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjutan, fasilitasi pelaku ekonomi kreatif, dan mendukung terwujudnya Kepulauan Seribu dan Kota Tua sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Draf revisi Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 itu selanjutnya akan diproses oleh DPRD Jakarta dan keputusannya akan disampaikan pada 26 Juni 2019.(
Komentar

Tampilkan

  • Anies Rombak Tujuh Dinas di Pemprov DKI
  • 0

Terkini

Topik Populer