JAKARTA-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mempertanyakan sikap Komisi
Pemilihan Umum (KPU) maupun KPU Daerah (KPUD) terkait meninggalnya
ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mempertanyakan, apakah KPU
maupun KPUD langsung bergerak cepat saat mengetahui ada petugas KPPS
yang meninggal.
"Ketika setelah dua atau tiga hari pemungutan suara, usai ada
pemberitaan petugas Pemilu meninggal, apakah ada reaksi cepat dari KPU
atau KPUD? Jika ada, apa? Jika tidak mengapa?" katanya di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Dia menilai, tak ada reaksi cepat dari KPU, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar korban meninggal
lantaran Pemilu tak bertambah banyak.
"Diduga kurang, atau tidak ada reaksi cepat atau optimal dari KPU,
Bawaslu, ataupun Kemenkes untuk mencegah jangan sampai lebih banyak
jatuh korban," ujarnya.
Adrianus mengaku heran, mengapa KPU atau KPUD tak lebih dahulu turun
untuk mempertanyakan riwayat penyakit mereka yang bertugas sebagai KPPS.
"Data Kemenkes sejauh ini memperlihatkan bahwa petugas Pemilu yang
meninggal karena kelelahan tersebut memiliki riwayat sakit yang
memungkinkan kematian tiba-tiba, yakni penyakit jantung, gula, dan
tekanan tinggi," jelasnya.
Maka dari itu, dia meminta agar penyelenggaraan Pemilu selanjutnya,
KPU atau KPUD terlebih dahulu mendata para petugas KPPS tentang riwayat
penyakit. Menurut dia, jangan demi percepatan jalannya Pemilu
mengorbankan orang lain.
"KPU atau Bawaslu harus memiliki unit atau bagian yang menangani kesehatan para petugas Pemilu," tutupnya.
