PANDEGLANG, (KB).- Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang
Tanto Warsono Arban melarang aparatur sipil negara (ASN) yang hendak
mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas atau randis.
Oleh karena itu, para abdi negara sebaiknya tidak memanfaatkan
fasilitas negara untuk kepentingan mudik lebaran ke kampung halaman.
“Randis tidak boleh dibawa mudik, jadi sesuai aturan saja seperti
tahun-tahun biasanya saja tidak boleh untuk dibawa mudik,” kata Wakil
Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban kepada Kabar Banten, Kamis
(23/5/2019).
Meski demikian, Tanto berharap agar ASN bisa patuh terhadap peraturan
yang sudah ditetapkan pemerintah soal larangan penggunaan kendaraan
dinas dipakai mudik. “Saya harap semuanya bisa patuh terhadap aturan
yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Larangan penggunaan randis salah satunya untuk memanfaatkan angkutan
umum yang ada. Selain itu, untuk mengurangi tingkat kemacetan saat mudik
lebaran. “Jadi untuk mengurangi kemacetan, sebaiknya menggunakan
kendaraan umum,” ucapnya.
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Pandeglang Dadi Rajadi mendukung larangan
mudik menggunakan randis. Sebab, penggunaan randis itu hanya untuk
agenda bertugas.
“Iya, saya dukung larangan penggunaan randis dalam mudik lebaran.
Jadi ASN dan pejabat juga sama saat libur dia tidak diperbolehkan
menggunakan randis, karena randis itu dibiayai masyarakat,” tuturnya.
