JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan
Pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses
platform media sosial dan pesan instan.
Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi
hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan
pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.
"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial
dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan
bertahap," ungkap Rudiantara dalam keterangan persnya, Rabu (22/5).
Menkominfo menjelaskan bagaimana konten negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan.
"Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook,
di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen
capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system
WhatsApp," jelasnya.
Konsekuensi pembatasan itu, menurut Menteri Rudiantara akan terjadi
pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan
video.
"Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video," jelasnya.
Menteri Kominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari
dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa
dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.
"Kenapa karena viralnya yang dibatasi. Viralnya itu yang negatif. Banyak mudharatnya ada di sana," tandasnya.
Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak
diaktifkan adalah fitur di media sosial facebook, instagram, dan twitter
untuk gambar, foto dan video. "Yang kita freeze-kan sementara yang
tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi
video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.
Menkominfo menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun.
"Karena pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Dan hampir semua
menggunakan WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih
proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga baru saja,"
jelas Rudiantara
Pembatasan itu menurut Rudiantara didasarkan pada Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi UU ITE itu intinya ada dua.
Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas
masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya
dilakukan pembatasan konten ini," tandasnya.
Menteri Kominfo menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini. "Saya
mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya
berharap ini bisa cepat selesai!" tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo menegaskan bahwa fitur SMS dan
telefoni masih bisa digunakan. "Komunikasi yang selama ini kita pakai
sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan
messaging system," jelasnya.
Menteri Kominfo juga mengapresiasi pekerja media dan media mainstream
yang memainkan peran untuk memberikan informasi yang jelas dan
menenangkan masyarakat.
"Kita sangat mengapresiasi media mainstream. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream," jelasnya
