SERANG – Gubernur Banten,
Wahidin Halim atau akrab disapa WH menegaskan siap memecat Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten, yang terbukti melakukan
korupsi termasuk melakukan pungutan liar (pungli).
“Sekarang lagi diperiksa. Tunggu hasil
pemeriksaan Inspektorat, yah,” kata Wahidin Halim di Pendopo Gubernur
Banten di Serang, Senin, saat ditanya terkait upaya dan tindakannya atas
dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum ASN di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada program hibah Rp12
miliar APBD Banten Tahun 2018.
Wahidin Halim menegaskan sanksi akan diberikan setelah proses pendalaman penyelidikan tuntas.
Menurutnya, siapapun aparaturnya yang
melakukan pelanggaran seperti korupsi dan menyalahi kewenangan sehingga
merugikan keuangan negara, maka akan ditindak tegas. Bahkan sanksinya
bisa berbentuk pemecatan sebagai ASN Banten.
“Pokoknya kalau korupsi akan dipecat,” ungkapnya dikutip dari okezone.com.
Selain itu, kata Wahidin, pihaknya juga
telah meminta kepada seluruh OPD agar segera menuntaskan seluruh temuan
Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu atas laporan kinerja
pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten.
“Kalau yang 2018, sudah dikembalikan, nggak
banyak cuma 1 berapa (Rp1miliar lebih), semuanya sudah diselesaikan,
termasuk temuan sifatnya administrasi sudah diperbaiki,” kata dia.
Dirinya mengaku tidak beranggan-anggan agar
LKPD tahun 2018 yang masih berproses tersebut mendapatkan predikat
opini dari BPK, wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Yang penting tertib pengelolaan keuangan. Nggak perlu WTP,” kata dia.
Terpisah, Kepala Inspektur Banten, E
Kusmayadi menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan
pendalaman laporan adanya pungli atas dana hibah pada Dindikbud tahun
anggaran 2018.
“Masih kita dalami. Nanti kalau hasilnya sudah beres, akan kami sampaikan ke Pak Gubernur,” katanya singkat.
Sebelumnya ia membenarkan adanya empat
orang yang terlibat pungutan liar kepada pihak yayasan terkait
penyaluran hibah sebesar Rp12 miliar pada Dindikbud tahun anggaran 2018.
Mereka meminta uang puluhan juta kepada lima yayasan atau lembaga
pendidikan di Kabupaten Tangerang sebagai uang administrasi.
Dari empat orang tersebut, satu diantaranya
merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten, dan tiga
orang lainnya adalah dari pihak swasta. Pungli terjadi pada kegiatan
penyaluran dana hibah kepada 69 dari 75 lembaga pendidikan sebesar Rp12
miliar dari APBD Banten tahun 2018.
Namun dari puluhan penerima hibah, ada lima
lembaga telah menyerahkan uang dengan alasan untuk biaya administrasi.
Satu lembaga pendidikan masing-masing menyerahkan uang kepada pihak
swasta dan oknum ASN sebesar Rp30 juta. Sehingga toral uang yang sudah
diserahkan dari yayasan penerima hibah kepada oknum tersebut sekitar
Rp150 juta. (Red)
