Iklan

ASN Pemkot Cilegon Dilarang Pindah

Sabtu, 26 Januari 2019, Januari 26, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:28:48Z


CILEGON, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melarang aparatur sipil negara (ASN) yang baru bekerja dilarang pindah tugas ke daerah lain. Kecuali, ASN tersebut, telah menjalankan tugas selama 15 tahun di Pemkot Cilegon.
Hal tersebut dikatakan Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Badrul Munir, Jumat (25/1/2019).
Aturan tersebut, kata dia, diterapkan, agar manajemen kepegawaian ke depan lebih baik. Saat ini, penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018 sudah masuk pada tahap pemberkasan.
“Karena, CASN yang diterima kebanyakan dari luar Cilegon, maka kami buatkan surat perjanjian di atas materai dengan ikatan dinas selama 15 tahun sebagai bentuk komitmen,” ujarnya.
Ia menuturkan, sebanyak 217 ASN yang baru telah menandatangani perjanjian tersebut. Hal tersebut, untuk mengantisipasi mereka minta pindah tugas yang mengakibatkan Pemkot Cilegon kekurangan tenaga ASN.
Apabila peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Menurut dia, minta pindah tugas dengan alasan karena ikut suami/istri juga tidak akan bisa lagi digunakan. Sebab, hal tersebut, sudah diatur secara sistem di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jika misalnya nekat memindahkan diri, maka mutasinya akan ditolak.
Karena, apabila sebelum 15 tahun sudah pindah ke instansi atau daerah lain, bisa mengacaukan analisa beban kerja. Sebab, analisis beban kerja menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.
“Apalagi untuk tahun 2018, 114 ASN Pemkot Cilegon memasuki masa pensiun. Konsekuensinya, Pemkot Cilegon akan kekurangan pegawai,” ucapnya.
Sekretaris BKPP Kota Cilegon Tarto Wahyudi menuturkan, sebelumnya memang untuk larangan pindah hanya sekitar 8 tahun setelah bekerja. Namun, seiring dengan perubahan aturan dan alasan yang ada, maka ditambah, sehingga ASN yang baru bisa berkomitmen terhadap daerah.
”Ini adalah aturan yang harus dipatuhi. Saat ini, BKPP sedang memproses penetapan nomor induk pegawai (NIP) CASN 2018 yang diajukan instansi pembuka rekrutmen CASN,” tuturnya. Masalah NIP tersebut, saat ini sedang diurus Kepala BKPP Kota Cilegon
Komentar

Tampilkan

  • ASN Pemkot Cilegon Dilarang Pindah
  • 0

Terkini

Topik Populer