SERANG – Sembilan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil
negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten terancam mendapatkan sanksi
pemecatan akibat terlibat kasus narkoba dan tidak disiplin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta menjelaskan,
sembilan PNS tersebut sudah diproses melalui rapat disiplin. Dan saat
ini masih dalam pembahasan Badan Kepegawaian Daerah.
“Belum tuh (soal pemecatan), (masih) proses. Prosesnya begini kan ada
disiplin pegawai, ada rapat-rapat, sedang digodog di BKD, rapat
disiplin itu bukan satu dua orang, kasusnya pun mungkin pelanggaran
disiplin, kawin lagi gak bilang, terus macem-macem lah berdasarkan
laporan,” ujar Ranta setelah rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Jumat
(7/7).
Soal beredarnya informasi pemecatan dua PNS akibat narkoba, Ranta
mengaku mendengarnya namun tidak melihat secara langsung. “Saya gak
merhatiin medsos-medsos itu, katanya ada yang dipecat gara-gara
narkoba,” ujar Ranta.
Soal informasi itu, Ranta menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Pemprov Banten belum melakukan pemecatan terhadap pegawai. “Sembilan
orang, ada memang yang kasus narkoba, tapi belum kita putuskan kasus
lama atau baru,” ujarnya.
Terkait organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja tempat sembilan PNS tersebut bekerja, Ranta mengaku lupa.
