Iklan

Kejaksaan Agung Terapkan TPPU untuk Kasus Korupsi Bank Mandiri

Sabtu, 01 April 2017, April 01, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:35Z
 
JAKARTA – Ungkap uang yang diduga dikorupsi sebesar Rp350 miliar, Kejaksaan Agung bakal terapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan “pembobolan” kredit Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI).
“Dengan demikian, akan diketahui aliran uang tersebut. Istilahnya, Follow The Money, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejagung, Jumat (31/3).
Ada dugaan kredit itu, telah digunakan membeli sejumlah properti dan kepentingan pribadi lainnya. Diduga pula ada dugaan konspirasi sehingga kredit itu dikucurkan tanpa jaminan yang liquid (memadai).
“Kita masih memeriksa saksi dan kumpulkan bahan keterangan. Kita belum pada kesimpulan, ” jelas Armin tentang langkah berikutnya yang akan diambil.
Dampai kini, dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni Mulyadi Supardi alias Hua Ping alias A Ping (swasta) dan Erika Widiyanti Liong selaku Direktur PT CSI.
Pada, Senin (27/3), Kejagung telah memeriksa pemegang saham PT Megatama Eletrik. perusahaan yang bergerak di bidang penjualan alat-alat elektronik. Tim penyidik memeriksa Novita selaku Komisaris (Pemegang Saham) PT. Megatama Elektrik. Ada dugaan dana kredit Bank Mandiri oleh pemilik dibelikan saham PT. Megatama Elektrik..
Komentar

Tampilkan

  • Kejaksaan Agung Terapkan TPPU untuk Kasus Korupsi Bank Mandiri
  • 0

Terkini

Topik Populer