Iklan

Jubir MK: Putusan Hakim Bukan Semata Soal Ambang Batas

Selasa, 04 April 2017, April 04, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:28:50Z
 
SERANG – Batas selisih perolehan suara pada gugatan Pilkada bukan menjadi salah satu pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusah dismissal sengketa Pilkada. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono.
“Bukan semata soal ambang batas, silahkan baca putusan Tolikara dan Intan Jaya,” kata Fajar Laksono melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2017).
Menurut Fajar, banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilkada.
“Oh iya pasti (akan menjadi pertimbangan). Baik dari pihak pemohon maupun termohon akan dijadikan pertimbangan,” kata Fajar sebelumnya.
Untuk diketahui, hasil Pilkada Banten 2017 pasangan nomor urut satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy memperoleh suara sebanyak 2.411.213 suara (50,95 persen). Sementara itu pasangan nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) memperoleh 2.321.323 suara (49,05 persen).
Besok sengketa Pilkada Banten akan menjalani sidang pengucapan hasil putusan dismissal. Jika MK menolak gugatan pasangan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief, maka KPU langasung melakukan persiapan pleno penetapan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumu sebagai pemenang.
Sebaliknya, jika MK menerima gugatan Rano-Embay, maka proses peradilan masih akan berlangsung di tingkat MK. (
Komentar

Tampilkan

  • Jubir MK: Putusan Hakim Bukan Semata Soal Ambang Batas
  • 0

Terkini

Topik Populer