Iklan

Sanksi Menanti Direktur RSUD Banten, Inspektorat: Kegiatan ”Character Building” Ilegal!

Rabu, 22 Maret 2017, Maret 22, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:09Z
SERANG, (KB).-
Kegiatan pembentukan karakter (character building) yang dilaksanakan RSUD Banten di Hotel Yasmin, Puncak, Bogor, pada 18-19 Maret lalu, dinilai ilegal. Inspektorat Sekretariat Daerah (Setda) Banten akan melakukan audit dengan tujuan tertentu (ATT) terhadap kegiatan yang diduga menghabiskan anggaran sekitar Rp 600 juta. Hal tersebut disampaikan Inspektur Setda Banten, E Kusmayadi, dalam keterangan persnya seusai menghadiri acara Bappeda Banten, di Le Dian Kota Serang, Selasa (21/3/2017). "Kegiatan character building yang dilakukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Banten, Ahad kemarin kami nyatakan ilegal, karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD," ujar Kusmayadi, didampingi Auditor Madya, Azmirsyah.
Ia menjelaskan, awal mula rencana kegiatan yang melibatkan 350 peserta tersebut dikonsultasikan pihak RSUD Banten ke Inspektorat. Setelah diverifikasi, Inspektorat menyatakan kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena belum memenuhi unsur sebagaimana Permendagri No. 61/2007, baik dari segi pencairan maupun secara kelembagaan. "Kami sampaikan surat pemberitahuan agar dilakukan pemberhentian sementara terhadap kegiatan itu, karena bertentangan Permendagri 61. Namun, tetap dilaksanakan walaupun sudah disemprit," ujarnya. Ia menjelaskan, tidak terpenuhinya unsur sebagaimana permendagri tersebut yaitu karena belum adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan pemimpin BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.
"Kalau di OPD itu ada namanya SK PA (pengguna anggaran), PPTK (pelaksana teknis kegiatan), bendahara. Nah, BLUD ini juga ada, itu diatur khusus di Permendagri. Sementara, RSUD Banten belum ada SK itu. BLUD RSUD Banten ditetapkan 2016, dan baru berjalan di 2017, seharusnya direktur paham terhadap peraturan perundang-undangan," ucapnya. Inspektorat pun mempertanyakan anggaran yang digunakan pada kegiatan tersebut. Oleh karena itu, dalam waktu dekat tim auditor akan melakukan ATT terhadap kegiatan tersebut. "Pertanyaannya, dari mana uangnya. Kami pastikan itu tidak bisa di SPJ-kan, karena akan jadi temuan. Kalau dihitung pembiayaan itu ratusan juta. Kami akan audit karena ketidakjelasan anggaran itu, akan ditelusuri dari mana anggaran itu, bisa sampai Rp 600 juta itu," kata mantan Kepala Biro Ekbang.
Sanksi tunggu hasil audit
Kusmayadi juga memastikan akan ada sanksi terhadap Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti atas pelaksanaan kegiatan yang menabrak aturan tersebut. "Sanksinya nanti, itu terkait dengan pelanggaran ASN, nanti arahnya ke PP 53/2010 tentang Disiplin ASN. Yang bertanggung jawab ya masa tukang cuci, tukang ngepel, pasti direkturnya yang bertanggung jawab," tuturnya. Ia mengungkapkan, meski hasil audit tidak ditemukan adanya kerugian daerah, yang bersangkutan tetap bersalah karena melaksanakan kegiatan tidak didasarkan pada aturan perundang-undangan. "Kalau ada kerugian anggaran, jelas harus mengembalikan. Sanksinya akan dilihat sesuai tingkat kesalahannya, melanggar peraturan perundang-undangan paling tidak pakai PP 53, sanksi disiplin," ujarnya. Menurut pengakuan Direktur RSUD, alasan kegiatan tersebut tetap dilaksanakan karena sudah booking Hotel Yasmin jauh-jauh hari. "Katanya karena sudah booking duluan. Ya kami tidak mau tahu itu, kan belum ada kontrak, jadi tidak mengikat anggaran," ucapnya. Dengan kejadian ini, Kusmayadi juga mengingatkan agar OPD lain tidak melakukan hal serupa. "Ini sebagai peringatan juga untuk OPD lainnya, bahwa jangan menyepelekan hal-hal seperti itu. Jangan gali lubang tutup lubang," katanya.
Tak gunakan APBD
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur RSUD Banten, Dwi Hesti Hendarti tak menampik adanya kegiatan pembentukan karakter di Hotel Yasmin, Bogor pekan lalu. Ia juga mengakui adanya larangan dari Inspektorat agar kegiatan tersebut dihentikan sementara. Namun, ia tak ingin mengomentari soal kegiatan yang melanggar Permendagri. Begitu juga saat ditanya kesiapan menerima sanksi. "Saya tidak mengatakan melanggar atau tidak. SK BLUD sudah ada, hanya ada beberapa kekurangan yang dilengkapi. Tapi kan pelayanan harus tetap jalan, bukan saya mau boikot, tidak. Kita sudah komitmen semua karyawan. Contoh, kita mau bangun rumah, tetapi enggak satu visi bagaimana mau bagus. Sebenarnya itu saja tujuan saya, enggak ada tujuan lain. Kata beliau (Kusmayadi) kan tidak ada di DPA, tapi anggaran ini sebenarnya sudah kita siapkan waktu itu. Prinsipnya, peningkatan kinerja," kata Dwi, ditemui di kantornya, kemarin. Disinggung soal sumber anggaran kegiatan, Dwi menyatakan pembiayaannya tidak dibebankan pada APBD. Namun, ia enggan menjawab asal anggaran tersebut.
"Bagaimana kita saja, semoga kita semua sadar bagaimana kita membiayai ini semua. Enggak pakai alokasi APBD. Ya pokoknya tujuannya kita komitmen kepada semua karyawan, diharapkan pelayanan bisa lebih baik," ucap Dwi.
Ia membantah jika anggaran berasal dari dana pribadinya. Ia menuturkan, anggaran yang dibayarkan kepada pihak ketiga kegiatan tersebut akan dicicil. "Ya enggak dana pribadi, duit dari mana saya dana pribadi. Pokoknya komitmen, bisa saja dari teman-teman bagaimana caranya. Bayarnya kapan boleh nyicil. Tidak akan diganti dengan APBD. Memang ini kegiatan instansi, kalau kita punya dana cadangan boleh," tuturnya. Ia mengungkapkan, jika kegiatan tersebut tidak dilaksanakan tetap menelan anggaran Rp 300 juta. "Kalau kemarin tidak dilaksanakan keluar anggaran juga itu, karena sudah booking," ucapnya. Ia pun mengisyaratkan akan tetap melaksanakan kegiatan serupa angkatan kedua. "Ya kalau tidak dilaksanakan dilema buat saya, nanti pilih kasih. Soal pembayaran pihak ketiga, mudah-mudahan selama setahun bisa dicicil. Engga tau dari mana, mudah-mudahan bisa membayar. Enggak sampai Rp 600 juta, hanya memang ada kegiatan lainnya, juga untuk membangun komit kita. Itu namanya service excellent. Ada dua kegiatan," ujarnya.
Komentar

Tampilkan

  • Sanksi Menanti Direktur RSUD Banten, Inspektorat: Kegiatan ”Character Building” Ilegal!
  • 0

Terkini

Topik Populer