Iklan

Masuk Dalam 4 Raperda Inisiatif Dewan Atur Soal Sertifikasi dan Pendidikan PPNS

Sabtu, 25 Maret 2017, Maret 25, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:06Z
SERPONG – Pengemban tugas terbatas kepolisian atau biasa disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipili (PPNS) di lingkungan Pemkot Tangsel, selama ini belum memiliki payung hukum terkait tugasnya. DPRD Kota Tangsel pun bernisiatif membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur hal itu.
Dalam Raperda PPNS yang tengah dibahas ini, banyak hal yang akan diatur oleh DPRD Kota Tangsel. Yang paling penting ialah soal kompetensi atau sertifikasi para penyidik di PPNS.
Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, Saprudin mengatakan, seharusnya Raperda PPNS ini sudah ada, namun karena leading sektor PPNS yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum juga mengusulkan, akhirnya Banleg pun inisiatif membuat Raperda inisiatif itu.
Soal sertifikasi tersebut, menurut Saprudin, saat ini hanya ada beberapa PPNS yang bersertifikasi. Dan nantinya di Raperda tersebut akan diatur kuota minimal dan maksimal penyidik yang bersertifikasi.
“Nanti kita atur berapa orang minimal dan maksimal penyidik yang harus tersertifikasi di Kota Tangsel, jangan sampai hanya sedikit PPNS yang tersertifikasi. Karena untuk menegakan Perda dan juga melakukan proses penyidikan mereka semua harus berkompeten agar tidak ada aturan yang ditabrak nantinya ketika sedang bertugas,” ujarnya.
Bahkan soal pendidikan pun juga akan diatur dalam Raperda PPNS tersebut. Ini agar para penyidik di PPNS benar-benar mendapatkan pendidikan berkualitas guna menjalankan tugasnya.
“Soal pendidikan ini juga sangat penting, kita ingin memberikan kualitas pendidikan untuk para penyidik ini benar-benar bagus agar dalam bertugas pun mereka bekerja profesional dan sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, hingga saat ini semua Raperda inisiatif sudah mulai terus dibahas dan tinggal menunggu digelar kembali Paripurna Pandangan Walikota terhadap empat Raperda inisiatif tersebut.
Setelah nantinya digelar Paripurna Pandangan Walikota terhadap empat Raperda itu, maka selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (Pansus). “Tinggal kita bentuk Pansus, agar selanjutnya Pansus yang langsung melakukan pembahasan hingga sampai pada tahap pengesahan Raperda ini menjadi Perda,” jelas mantan Lurah Pamulang Timur ini. (dra)
Komentar

Tampilkan

  • Masuk Dalam 4 Raperda Inisiatif Dewan Atur Soal Sertifikasi dan Pendidikan PPNS
  • 0

Terkini

Topik Populer