Iklan

Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Tanah BUMN

Sabtu, 18 Maret 2017, Maret 18, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:34Z
Jampidsus Arminsyah

Jakarta-Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka kasus dugaan penjualan aset negara oleh PT Adhi Karya (BUMN) berupa lahan seluas 4,8 hektar, di Bekasi kepada pengusaha Hiu Kok Ming.
“Tunggu saja. Kita tengah intensifkan pemeriksaan dan kumpulkan barang bukti,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat dihubungi, di Jakarta.
Namun, Arminsyah maih enggan untuk menyebutkan para pihak, yang akan dibidik untuk dijadikan sebagai tetsangka dalam kasus dugaan korupsi, yang diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah.
“Penyidikan tengah berlangsung. Saya belum dapat mengomentari lebih jauh. Beri waktu tim untuk bekerja, ” sarannya. Dalam kasus ini sejumlah pihak telah diperiksa, mulai Asisten Deputy Layanan Hukum Kementerian BUMN Dwi Ary Purnomo, Camat Tambun Selatan Matnur Ismail dan Kepala Desar Lembangsari 2012 R. Yanceu Herlianti serta sejumlah Direksi PT Adhi Karya (BUMN).
HIU KOK MING
Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, 2015. Saat itu digelar sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa, Njio Tjat Tjin alias Iskandar yang dituding merugikan Hiu Kok Ming selaku pelapor hingga miliaran rupiah.
Dalam persidangan disebutkan, salah satu direksi PT Adhi Karya menjual tanah yang terletak di Kampung Buaran, Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan yang merupakan aset milik perusahaan negara itu kepada Hiu Kok Ming dengan harga Rp15.868.050.000 tertanggal 14 Desember 2012.
Perjanjian jual beli dilakukan PT Adhi Karya di hadapan notaris . Dalam akta jual beli itu disebutkan, pihak PT Adhi Karya bertindak mewakili perusahaan BUMN itu untuk melakukan pengalihan dan pengoperan terhadap aset negara kepada Hiu Kok Ming.
Ironisnya, jual beli yang dilakukan PT Adhi Karya itu ternyata tidak dilaporkan ke pihak Kementerian BUMN. Tak hanya itu setelah mendapat tanah tersebut, Hiu Kok menjual tanah itu kembali kepada Widjijono Nurhadi pengusaha asal Surabaya dengan harga Rp1,500.000 per meter.
Dalam penelusuran, ternyata Hiu Kok menjual aset negera ke Widjijono sebelum PT Adhi Karya mengalihkan tanah tersebut secara resmi ke Hiu Kok. PT Adhi Karya diduga menghapus aset negara milik PT Adhi Karya dengan berkongkalikong dengan Hiu Kok Ming. Pasalnya, penjualan aset milik perusahaan milik negera itu penuh rekayasa yang mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Komentar

Tampilkan

  • Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Tanah BUMN
  • 0

Terkini

Topik Populer