Iklan

DPRD Teruskan 4 Raperda Inisiatif ke Walikota

Selasa, 28 Maret 2017, Maret 28, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:47Z


SERPONG– Setelah dilakukan pandangan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, dilanjutkan dengan jawaban pengusul Raperda.Jawaban para inisiator tersebut disampaikan melalui rapat paripurna, di gedung DPRD, Serpong, kemarin. Dalam jawabannya, seluruh fraksi sangat menyetujui adanya empat Raperda inisiatif.
Adapun empat Raperda inisiatif yang kini sudah masuk dalam pembahasan dewan yaitu Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, H Moch Ramlie mengatakan, empat raperda yang merupakan usulan DPRD Kota Tangerang Selatan dapat disetujui untuk disampaikan ke Walikota sebagai rancangan peraturan daerah.
“Empat Raperda ini akan dibuat surat keputusan DPRD dan akan kami sampaikan kepada walikota sebagai Raperda ususlan DPRD,” katanya.
Dengan diteruskannya kepada walikota tersebut agar nantinya Raperda menjadi pesetujuan bersama. Selain itu, pembahasannya juga akan melibatkan beberapa dinas terkait dengan usulan Raperda tersebut.
“Karena nanti akan ada pembahasan yang melibatkan dinas terkait, maka kita sampaikan ke Walikota. Agar dalam rapat koordinasinya semua berjalan dengan cepat dan lancar. Dan juga kami akan segera bentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota anggota pengusul Raperda Pedoman Pembentukan Hukum daerah Rizki Jonis mengatakan, sebagai Negara yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
“Untuk mewujudkan Negara hukum diperlukan tatanan yang tertib antara lain peraturan perundangan-undangan. Tertib pembentukan peraturan perundangan-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan perundangan-undangannya,” katanya.
Untuk Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Rizki Jonis menuturkan, persoalan subtansi yang menjadi kendala bagi PPNS dalam melakukan tugas penyidikan adalah belum adanya legitimasi hukum untuk dipedomani ole PPNS dalam rangka penegakan Peratuan Daerah Kota Tangerang Selatan, sehingga perlu suatu regulasi yang mewadahi seluruh organ penegakan peraturan daerah termasuk hal-hal yang mengatur kewajiban.
“Makanya perlu adanya peraturan daerah Kota Tangerang Selatan yang mengatur tentang Penyidik Pegawai negeri sipil,” pungkasnya.
Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Undang Kasi Ujar mengatakan, Raperda santunan kematian itu diperlukan perhitungkan matang dan baik agar program ini dijalankan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Tetapi biar bagaimana pun soal santunan kematian ini sebenarnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Tangsel. Karena saat ini biaya pemakaman itu cukup mahal. Jadi semestinya setiap warga yang ditimpa kemalangan itu harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah,” paparnya.
Komentar

Tampilkan

  • DPRD Teruskan 4 Raperda Inisiatif ke Walikota
  • 0

Terkini

Topik Populer