Iklan

ASN Tak Disiplin Bakal Disanksi

Jumat, 24 Maret 2017, Maret 24, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:18Z
 Cilegon-Penerapan pemotongan tunda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon akan segera diberlakukan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon.
Sanksi tersebut akan diterapkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon yang merupakan Perwal Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian penghasilan tambahan pegawai Kota Cilegon.
Kepala BKPP Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, setelah menetapkan Perwal yang sudah ditetapkan sementara ini akan terus dipanatau, dan akan terus dilakukan sidak ke beberapa SKPD yang ada di Kota Cilegon.
“Kemarin juga kita sudah melakukan sidak di beberapa dinas dari BKPP dengan wakil walikota langsung terjun memantau ke sejumlah ASN di beberapa SKPD,” ujarnya, Jumat.
Adapun setelah perawan ini diterpakan, kata dia, jika masih ada ASN yang melanggar terkait peraturan tersebut maka dengan otomatis sanksi pemotongan ditunda.
“Kita lihat saja nanti di setiap bulannya, kalau ada ASN yang sering melanggar kedisiplinan, maka dia akan dipotong tundanya,” ungkap Mahmudain. (
Komentar

Tampilkan

  • ASN Tak Disiplin Bakal Disanksi
  • 0

Terkini

Topik Populer