JAKARTA KONTAK BANTEN – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya negara memberikan penghargaan yang layak bagi para guru honorer, khususnya mereka yang telah lama mengabdi namun masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.
“Kualitas sebuah negara sering kali terlihat dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang bekerja paling lama dalam kesunyian,” ujar Puan, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, sektor pendidikan tidak hanya dibangun melalui kebijakan besar, tetapi juga oleh para guru yang menjaga keberlangsungan sekolah meski sistem belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.
Puan mengungkapkan, masih banyak guru honorer lanjut usia yang hingga mendekati masa pensiun tetap menerima upah jauh di bawah standar.
“Hari ini, kita masih sering menemukan adanya guru honorer lanjut usia, yang bahkan hingga hampir pensiun masih mendapat upah yang jauh di bawah standar,” tuturnya.
Ia kemudian menyinggung kisah Cacang Hidayat, guru honorer di Kabupaten Lebak, Banten, yang mengabdi selama 25 tahun di SMPN Cibadak dengan gaji hanya Rp500 ribu per bulan. Kisah tersebut sempat viral sebelum akhirnya Cacang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Puan menilai, kasus tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan negara terhadap tenaga pendidik dan lambatnya sistem dalam memberikan kepastian status serta kesejahteraan.
“Kisah semacam guru Cacang memperlihatkan bahwa dalam sektor pendidikan nasional masih terdapat jarak yang cukup lebar antara kebutuhan negara terhadap pengabdian dan kecepatan sistem dalam menghadirkan kepastian,” jelasnya.
Ia mempertanyakan, apakah pengangkatan tersebut akan terjadi jika kisahnya tidak viral, serta menyoroti nasib ribuan guru honorer lain yang belum mendapat perhatian serupa.
“Bagaimana dengan sosok seperti Cacang lainnya yang nasibnya tidak menjadi perhatian publik?” kata Puan.
Menurutnya, persoalan kesejahteraan guru honorer bukanlah kasus individual, melainkan gambaran masalah sistemik yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Puan mengapresiasi langkah pemerintah membuka skema pengangkatan melalui PPPK, namun menilai proses tersebut masih belum sebanding dengan lamanya masa pengabdian para tenaga honorer.
“Penyelesaian tersebut masih bergerak lebih lambat dibanding panjangnya masa tunggu yang telah dijalani banyak tenaga honorer,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya kebijakan yang lebih presisi dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai faktor utama dalam penataan sistem kepegawaian.
“Pengabdian panjang seharusnya tidak hanya dihargai sebagai loyalitas moral, tetapi juga diterjemahkan dalam prioritas penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puan menilai persoalan ini juga berkaitan dengan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Kondisi guru yang harus menempuh perjalanan jauh dengan dukungan ekonomi terbatas menunjukkan belum meratanya kesejahteraan tenaga pendidikan.
“Maka diharapkan peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer, khususnya yang telah lama mengabdi hingga puluhan tahun, harus dipercepat untuk diselesaikan,” pungkasnya.
