Iklan

Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih, Kemensos dan Kemenkop Siapkan Skema

Senin, 13 April 2026, April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:31:08Z

 



JAKARTA KONTAK BANTEN – Masyarakat yang selama ini menerima bantuan sosial (bansos) atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini berpeluang mendapatkan pekerjaan melalui program Koperasi Merah Putih. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dalam upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dorong KPM Naik Kelas Secara Ekonomi

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa program ini bertujuan agar penerima bansos tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk mandiri secara ekonomi.

“Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satunya dengan memberikan kesempatan bekerja di koperasi tersebut,” ujar Gus Ipul.

Ia berharap, dengan adanya penghasilan tetap, para KPM dapat meningkatkan taraf hidup hingga akhirnya keluar dari ketergantungan terhadap bansos pemerintah.

Peluang Kerja untuk Usia Produktif

Dalam skema awal, KPM akan diberi kesempatan untuk bekerja di berbagai posisi, seperti pengemudi (driver), petugas keamanan (satpam), hingga penjaga gudang.

Prioritas akan diberikan kepada KPM yang masih dalam usia produktif dan berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dengan lokasi Koperasi Merah Putih.

“Karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan, ini menjadi langkah berkelanjutan agar mereka bisa mandiri,” jelasnya.

Skema Masih Disusun

Meski demikian, pemerintah belum mengungkap besaran gaji yang akan diterima para pekerja. Saat ini, Kemensos dan Kemenkop masih menyusun skema lengkap, termasuk kriteria KPM yang dapat direkrut.

Selain peluang kerja, KPM juga didorong untuk menjadi anggota koperasi. Pemerintah akan menyiapkan payung hukum terkait keanggotaan, termasuk mekanisme iuran pokok dan iuran wajib.

Iuran sebagai Tabungan dan Sumber Pendapatan

Gus Ipul memastikan bahwa besaran iuran tidak akan memberatkan KPM. Ia menyebut iuran tersebut justru akan kembali kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun.

“Ini bisa dianggap sebagai tabungan. Nantinya akan kembali ke penerima manfaat dalam bentuk SHU,” tuturnya.

Target 15–18 Pekerja per Koperasi

Sementara itu, Ferry Juliantono menyampaikan bahwa setiap Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih direncanakan dapat menyerap sekitar 15 hingga 18 tenaga kerja dari kalangan KPM.

Menurutnya, selain mendapatkan pekerjaan, KPM juga akan memperoleh tambahan penghasilan dari pembagian SHU sebagai anggota koperasi.

“Harapannya, mereka bisa keluar dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau desil 1 dan desil 2,” kata Ferry.

Upaya Kurangi Ketergantungan Bansos

Program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas melalui koperasi.

Dengan sinergi antar kementerian, pemerintah optimistis Koperasi Merah Putih dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Komentar

Tampilkan

  • Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih, Kemensos dan Kemenkop Siapkan Skema
  • 0

Terkini

Topik Populer