JAKARTA KONTAK BANTEN – Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, mulai dari tingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga pejabat internal Kejagung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam keputusan tersebut, tercatat sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi mengalami rotasi jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah mengonfirmasi adanya rotasi dan mutasi tersebut.
Di wilayah Sumatra, Jaksa Agung merotasi Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Muhibuddin.
Selain itu, sejumlah pejabat lain yang mendapat penugasan baru di wilayah Sumatra antara lain Riono Budisantoso, I Dewa Gede Wirajana, Dedie Tri Hariyadi, serta Saiful Bahri Siregar.
Sementara itu di Pulau Jawa, rotasi jabatan meliputi penunjukan Sutikno, Teguh Subroto, Abdul Qohar AF, serta Setiawan Budi Cahyono.
Adapun di wilayah Sulawesi, Jaksa Agung menunjuk Sugeng Riyanta, Sila Haholongan, Zullikar Tanjung, Budi Hartawan Panjaitan, serta Sumurung Pandapotan Simaremare.
Rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum di berbagai daerah.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, profesionalisme, serta integritas aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
