BANTEN, KONTAK BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungannya terhadap usulan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia yang disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dukungan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Andra Soni menilai, langkah pelarangan vape merupakan kebijakan strategis untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang kian berkembang dengan berbagai modus baru.
“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Andra Soni, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, peredaran narkotika saat ini telah masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus beradaptasi dengan berbagai cara, termasuk melalui inovasi bentuk dan media konsumsi seperti vape.
“Peredaran narkoba akan selalu mencari cara untuk memanipulasi kemasan. Karena itu, diperlukan pengawasan dan langkah antisipatif yang nyata,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten siap mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk jika pelarangan vape diberlakukan secara nasional.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil temuan laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape yang mengandung zat berbahaya.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya.
Dari hasil pengujian tersebut, sebanyak 11 sampel diketahui mengandung kanabinoid atau ganja, sementara satu sampel lainnya mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, BNN juga menemukan kandungan etomidate, yakni obat bius, dalam sejumlah sampel cairan vape.
Suyudi menambahkan, perkembangan narkotika di Indonesia saat ini sangat pesat. BNN mencatat telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
Ia menilai, pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang menggunakan media rokok elektrik.
“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan,” katanya.
Dukungan dari pemerintah daerah, termasuk Pemprov Banten, diharapkan dapat memperkuat langkah pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang lebih tegas untuk menghadapi dinamika peredaran narkotika yang semakin kompleks.
