Iklan

FSGI Catat 22 Kasus Kekerasan di Sekolah Awal 2026, 91 Persen Didominasi Kekerasan Seksual

Selasa, 07 April 2026, April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:33Z

 

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.

JAKARTA, KONTAK BANTEN Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat sebanyak 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari hingga Maret 2026. Data tersebut dihimpun dari pemberitaan media massa serta jaringan FSGI di berbagai daerah.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus yang terjadi didominasi kekerasan seksual.

“Dari 22 kasus, 91 persen merupakan kekerasan seksual dan 9 persen kekerasan fisik,” ujar Retno dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, jika dibandingkan dengan data tahun 2025 yang mencapai 60 kasus dalam setahun, maka tren kekerasan di tahun 2026 menunjukkan peningkatan signifikan. Dalam tiga bulan pertama saja, telah terjadi 22 kasus atau rata-rata tujuh kasus per bulan.

“Artinya, tren ini berpotensi meningkat hingga akhir tahun. Kekerasan fisik dan perundungan justru menurun, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” katanya.

Dari sisi korban, FSGI mencatat terdapat 83 korban kekerasan seksual, terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan dua tenaga kependidikan perempuan. Sementara itu, korban kekerasan fisik tercatat sebanyak tiga orang yang pelakunya merupakan sesama peserta didik.

“Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki dengan jumlah yang hampir seimbang, bahkan sedikit lebih banyak,” lanjut Retno.

Adapun pelaku kekerasan seksual didominasi oleh tenaga pendidik. Rinciannya, guru sebanyak 54,5 persen, pimpinan pondok pesantren 18 persen, sesama siswa 14 persen, pelaksana tugas kepala sekolah 4,5 persen, tenaga kependidikan 4,5 persen, serta pelatih pramuka 4,5 persen.

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menyoroti bahwa sebagian besar pelaku justru berasal dari pimpinan lembaga pendidikan.

“Data pelaku menunjukkan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Menurut Fahriza, kebijakan terbaru pemerintah berpotensi menyulitkan penanganan kasus. Ia merujuk pada Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 yang dinilai memberikan kewenangan besar kepada kepala sekolah dalam penyelesaian kasus.

“Ini berpotensi membuat korban sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,” paparnya.

FSGI mencatat, sebanyak 68 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan 32 persen terjadi di lembaga di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Khusus di lingkungan Kementerian Agama, mayoritas kasus terjadi di pondok pesantren, yakni enam kasus, serta satu kasus di tingkat madrasah tsanawiyah (MTs).

Kasus-kasus tersebut tersebar di 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota, antara lain di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

FSGI juga menilai, perubahan regulasi dari Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 ke Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 menyebabkan penanganan kekerasan di sekolah menjadi tidak jelas.

“Permendikdasmen No 6/2026 tidak mengatur secara rinci jenis kekerasan, alur penanganan, hingga sanksi bagi pelaku. Ini berpotensi menurunkan perlindungan terhadap anak di satuan pendidikan,” tutup Fahriza.

Komentar

Tampilkan

  • FSGI Catat 22 Kasus Kekerasan di Sekolah Awal 2026, 91 Persen Didominasi Kekerasan Seksual
  • 0

Terkini

Topik Populer