![]() |
Tampang 16 Mahasiswa FHUI dihadirkan dalam sidang (tangkapan layar) |
DEPOK KONTAK BANTEN – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para korban.
Permintaan maaf tersebut dilakukan dalam forum yang digelar di Auditorium FH UI pada Senin malam (14/4/2026). Forum ini difasilitasi sebagai ruang klarifikasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada korban.
Forum Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa forum ini diadakan untuk mengakomodasi kebutuhan korban yang menginginkan permintaan maaf secara langsung dari para pelaku.
Ia memastikan seluruh mahasiswa yang diduga terlibat hadir dalam forum tersebut.
“Forum ini menjadi ruang bagi korban untuk mendapatkan penjelasan sekaligus bentuk tanggung jawab dari para pelaku,” ujarnya.
Respons Korban Didominasi Kekecewaan
Meski permintaan maaf telah disampaikan, respons korban beragam. Namun sebagian besar mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahan atas isi percakapan dalam grup tersebut yang dinilai tidak pantas dan merendahkan perempuan.
Pihak mahasiswa menilai bahwa permintaan maaf saja tidak cukup menyelesaikan persoalan. Mereka mendorong adanya langkah lanjutan berupa sanksi tegas yang berpihak kepada korban.
Kasus Berawal dari Grup Percakapan
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang berisi konten tidak pantas dan diduga mengandung unsur pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Konten tersebut kemudian memicu kecaman luas dari berbagai pihak, baik di lingkungan kampus maupun publik.
Sikap Tegas Pihak Fakultas
Pihak Fakultas Hukum UI menyatakan mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
Fakultas memastikan laporan yang masuk saat ini tengah diproses untuk penanganan lebih lanjut.
Rektor UI Turun Tangan
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia menegaskan komitmen institusi dalam menangani dugaan pelecehan seksual secara serius.
“Penanganan akan terus kami pantau agar berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan,” ujarnya.
Proses Masih Berjalan
Diketahui, laporan resmi terkait kasus ini telah diterima sejak 12 April 2026. Selain pelanggaran kode etik, kasus ini juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
Pihak kampus menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui mekanisme internal maupun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika diperlukan.
