Iklan

“Hukum Menahan Gaji Pekerja dalam Islam, Rasulullah Perintahkan Bayar Sebelum Keringatnya Kering”

Jumat, 13 Maret 2026, Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:05Z

 


Dalam ajaran Islam, menahan rezeki atau hak seseorang yang telah bekerja merupakan perbuatan zalim yang sangat dilarang. Tindakan ini tidak hanya berdampak buruk secara moral, tetapi juga memiliki konsekuensi berat baik di dunia maupun di akhirat.

Berikut beberapa poin penting mengenai hukum menahan hak pekerja dalam pandangan Islam:

1. Perintah Membayar Upah Tepat Waktu

Islam sangat menekankan agar hak pekerja diberikan segera setelah pekerjaan selesai.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”
(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa menunda pembayaran upah tanpa alasan yang sah, padahal mampu membayar, termasuk perbuatan zalim.

Dalam hadis qudsi juga disebutkan bahwa Allah SWT akan menjadi musuh bagi tiga golongan pada hari kiamat, salah satunya adalah orang yang mempekerjakan buruh, pekerja tersebut telah menyelesaikan tugasnya, tetapi upahnya tidak dibayarkan.

2. Termasuk Dosa Besar

Menahan hak orang lain termasuk dosa besar karena merampas nafkah yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

Beberapa akibatnya menurut ajaran Islam antara lain:

  • Kezaliman menjadi kegelapan di hari kiamat

  • Pelakunya terancam menjadi orang yang bangkrut di akhirat

  • Pahala amal ibadahnya bisa diberikan kepada orang yang dizalimi

Dalam hadis disebutkan bahwa orang yang bangkrut di akhirat adalah mereka yang memiliki banyak amal, namun karena menzalimi orang lain, pahalanya diberikan kepada orang yang dizalimi hingga habis.

3. Dampak di Dunia

Selain konsekuensi di akhirat, menahan hak orang lain juga berdampak di dunia.

Beberapa di antaranya:

  • Terhalangnya keberkahan rezeki

  • Kehidupan menjadi tidak tenang

  • Hak korban boleh dilaporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan

Islam membolehkan seseorang yang dizalimi untuk menyampaikan atau melaporkan kezaliman tersebut agar haknya dapat dikembalikan.

4. Berlaku Juga dalam Rumah Tangga

Prinsip ini juga berlaku dalam kehidupan rumah tangga.

Seorang suami yang menahan nafkah istri tanpa alasan yang dibenarkan termasuk melakukan kezaliman. Hal ini dapat merusak keharmonisan dan keberkahan dalam keluarga.

Kesimpulan

Islam menegaskan bahwa hak orang lain harus diberikan dengan adil dan tepat waktu. Menahan hak pekerja bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dosa besar yang dapat membawa dampak buruk di dunia maupun di akhirat.

Komentar

Tampilkan

  • “Hukum Menahan Gaji Pekerja dalam Islam, Rasulullah Perintahkan Bayar Sebelum Keringatnya Kering”
  • 0

Terkini

Topik Populer