Iklan

DPRD Kabupaten Serang Bahas Dua Raperda

Rabu, 18 Februari 2026, Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:28:51Z
Suasana Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Raperda Usul Bupati dan Pendapat Bupati Terhadap Raperda Prakarsa DPRD, Rabu 18 Februari 2026.
 KAB SERANG KONTAK BANTEN Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati dan Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 18 Februari 2026. Dalam agenda tersebut, Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menyampaikan terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas.
Raperda pertama merupakan inisiatif DPRD, yaitu tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Serang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan tata ruang dan dinamika pembangunan daerah.
Sementara Raperda kedua merupakan usulan Bupati terkait revisi Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan. Kedua Raperda tersebut dinilai saling berkaitan, mengingat perubahan lingkungan dan meningkatnya aktivitas industri maupun masyarakat dalam satu dekade terakhir.
“Kedua entitas ini saling berkaitan. Lingkungan berubah, aktivitas meningkat, sehingga perlu ada penyesuaian regulasi,” ujarnya.
Pembahasan akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya, termasuk di tingkat pembahasan khusus bersama DPRD Kabupaten Serang. Revisi perda persampahan tidak hanya mengatur aspek retribusi, tetapi juga menitikberatkan pada manajemen pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari sumber hingga ke hilir.
Ke depan, sistem pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya berfokus pada pemindahan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan mendorong pengelolaan terpadu yang melibatkan peran aktif masyarakat di tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Dengan pembahasan dua Raperda ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat perlindungan lingkungan hidup serta menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Serang.
Komentar

Tampilkan

  • DPRD Kabupaten Serang Bahas Dua Raperda
  • 0

Terkini

Topik Populer