Iklan

20 Daerah Belum Laksanakan PSU Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Rabu, 02 April 2025, April 02, 2025 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:25Z
 

 
 
JAKARTA KONTAK BANTEN Sejumlah daerah masih harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara perselisihan hasil.  Berdasarkan data yang dihimpun
terdapat 20 wilayah yang belum dilaksanakan PSU, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub), pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup), maupun pemilihan walikota wakil walikota (Pilwalkot). 

Jika diklasifikasi berdasarkan wilayah pemilihan, untuk pilgub yang harus melaksanakan PSU dan baru akan digelar pada rentang waktu April hingga Agustus 2025, yakni hanya di satu wilayah. 

Sedangkan, untuk pilbup tercatat cukup banyak, yaitu sejumlah 16 kabupaten. Sedangkan, untuk pilwalkot hanya sebanyak 3 wilayah kota. 

Berikut ini adalah daftar 20 daerah yang belum melaksanakan PSU Pilkada:

1. Kota Sabang
2. Kabupaten Banggai
3. Kabupaten Bungo
4. Kabupaten Pulau Taliabu
5. Kabupaten Buru 
6. Kabupaten Kepulauan Talaud
7. Kota Banjar Baru 
8. Kabupaten Pasaman 
9. Kabupaten Empat Lawang 
10. Kabupaten Gorontalo Utara 
11. Kabupaten Bengkulu Selatan 
12. Kabupaten Serang 
13. Kabupaten Parigi Moutong 
14. Kabupaten Tasikmalaya 
15. Kabupaten Kutai Kartanegara 
16. Kota Palopo 
17. Kabupaten Pesawaran 
18. Kabupaten Mahakam Hulu 

19. Provinsi Papua  
20. Kabupaten Boven Digoel.

 

Komentar

Tampilkan

  • 20 Daerah Belum Laksanakan PSU Pilkada 2024, Ini Daftarnya
  • 0

Terkini

Topik Populer