Iklan

Mantap Keputusan Pemerintah batalkan penerapan Pajak PPN 12 Persen

Rabu, 01 Januari 2025, Januari 01, 2025 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:39Z
 
 
Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira/Net

 
JAKARTA KONTAK BANTEN Keputusan pemerintah untuk membatalkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada barang dan jasa umum disambut baik masyarakat. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, langkah ini sudah tepat karena pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat serta keberlanjutan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah lebih positif ke ekonomi, meski saat ini harga barang terlanjur naik karena aturan teknis PMK terlambat terbit," ujar Bhima kepada RMOL, pada Rabu 1 Januari 2025.

Menurut Bhima, meski pembatalan PPN 12 persen memberikan angin segar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, pemerintah sebaiknya tidak berhenti di sini saja. 

Ia menyarankan agar tarif PPN diturunkan lebih jauh hingga mencapai 8 persen untuk meringankan beban masyarakat secara lebih signifikan.

"Ya, pemerintah akhirnya kan menimbang juga efek daya beli masyarakat menengah ke bawah, dan UMKM. Tapi yang diharapkan setelah pembatalan PPN 12 persen ke barang dan jasa umum, harusnya pemerintah mulai siapkan penurunan tarif PPN ke 8 persen," tambahnya.Bhima juga menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang lebih progresif agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa membebani masyarakat luas. Hal ini, menurutnya, dapat dicapai dengan mengutamakan pengelolaan pajak yang
lebih efisien dan berkeadilan
Komentar

Tampilkan

  • Mantap Keputusan Pemerintah batalkan penerapan Pajak PPN 12 Persen
  • 0

Terkini

Topik Populer