Iklan

Kemendikdasmen Dorong Organisasi Profesi Guru Aktualisasikan Kompetensi

Kamis, 02 Januari 2025, Januari 02, 2025 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:46Z
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani.

 
 JAKARTA KONTAK BANTEN Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, Organisasi Profesi (Orprof) Guru merupakan wadah yang memiliki peran penting. Utamanya, untuk membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan.
Sehingga, lanjut dia, diperlukan suatu regulasi yang mendorong Orprof Guru agar dapat mengaktualisasikan kompetensi dirinya. “Oleh sebab itu, kami menerbitkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” kata Nunuk dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Permendikbudristek ini diterbitkan pada 16 Oktober 2024 melalui inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya, Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK) bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK. Ini sebagai representasi dari seluruh organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta Tim Akademisi
 
Menurutnya, melalui peraturan ini, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru. Khususnya untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru.
"Sekaligus menjalankan secara bersama-sama kode etik guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan. Tak ketinggalan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan," katanya, mengungkapkan.
 
Ia berharap, dengan adanya regulasi ini maka para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan. Hal ini demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.
“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai platform media sosial. Sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” ujarnya.
 
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru. Kemudian, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru.
Dengan kata lain, Orprof guru adalah dari dan untuk guru. Sedangkan di Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024, menyebutkan bahwa organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum. Di mana merupakan perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
 
Kemendikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 dapat mendorong Orprof Guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi. Sekaligus, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
 
“Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru. Hal ini guna mengoptimalkan peran organisasi guru," ujarnya.
 
Salinan Permendikbudristek Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 dapat diakses oleh masyarakat. Salah satunya melalui
https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_Permendikbudristek_Nomor_67_Tahun_2024_tentang_Fasilitasi_terhadap_Organisasi_Profesi_Guru.pdf
Komentar

Tampilkan

  • Kemendikdasmen Dorong Organisasi Profesi Guru Aktualisasikan Kompetensi
  • 0

Terkini

Topik Populer