Iklan

Sepanjang 2023, Kejati Banten Terima 565 SPDP Perkara

Kamis, 28 Desember 2023, Desember 28, 2023 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:42Z

 

Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi tengah, saat melakukan release akhir tahun 2023 di aula Kejati Banten (Foto: Dok/Kejati Banten)

 BANTEN (KONTAK BANTEN) : Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima 565 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari 565 SPDP itu, yang masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 412 SPDP.

“Pidana umum SPDP Kejaksaan Tinggi itu menerima  565 perkara, dari jumlah itu yang tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu 412 perkara,” ujar Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi saat rilis akhir tahun 2023 di aula Kejati Banten, Kamis (28/12/2023).

Kata Didik, selain menerima ratusan SPDP, Kejati Banten juga berhasil melakukan 39 Restorative Justice (RJ) terhadap kasus yang terjadi di Banten dan membangun 15 rumah RJ serta melakukan 8 bale rehab di Banten. “Delapan bale rehab yang dilakukan Kejati Banten itu, satu di Kejati Banten dan 7 di Kejari yang ada di Banten,” ucap Didik.

Didik mengungkapkan, tahun 2023 ini Kejati Banten melakukan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Muhyani yang sangat jarang dilakukan oleh Kejati Banten. “Ada satu yang tadi saya singgung, SKP2 atau penghentian penuntutan atas nama Muhyani itu jarang-jarang nihil dilakukan,” ujar  Didik.

Sementara lanjut Didik, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten juga melakukan penyelidikan terhadap 10 perkara dengan 1 perkara yang disidik. 

“Adapun terkait dengan penyelamatan kerugian negara, Kejati Banten berhasil menyita satu unit rumah, satu unit Alphard, CRV 2022, Mercedes-Benz Tahun 1996 dan uang tunai sebesar R439 juta lebih dan masih ada beberapa pengungkapan kasus yang lainnya di Banten,” katanya.

Komentar

Tampilkan

  • Sepanjang 2023, Kejati Banten Terima 565 SPDP Perkara
  • 0

Terkini

Topik Populer