Iklan

Tanggapi Polemik Al Zaytun, PKB: Tak Ada yang Tak Bisa Tersentuh Hukum

Selasa, 27 Juni 2023, Juni 27, 2023 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:53Z

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq/Net

JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Komisi VII DPR RI menegaskan, dugaan penyimpangan ajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun bisa ditindak. Pasalnya, tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat penyimpangan dan membekingi. Demikian ditegaskan anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq sesaat lalu, Senin (26/6).

“Tidak ada istilah tidak bisa tersentuh hukum, tidak juga karena dia dibekingi oknum tertentu, ini negara hukum,” tegas Maman.Sebab, kata Maman, polemik ponpes pimpinan Panji Gumilang itu sudah sangat meresahkan publik. Sehingga, pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan penyimpangan harus diproses.

“Harus juga masuk mengoreksi orang yang melakukan pelanggaran keadaban publik, meresahkan masyarakat,” kata politisi PKB ini.

Di sisi lain, Maman berharap investigasi yang tengah dilakukan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membuahkan hasil.“Tentu masyarakat akan proaktif melihat bagaimana kinerja dari pemerintah,” tandasnya

Komentar

Tampilkan

  • Tanggapi Polemik Al Zaytun, PKB: Tak Ada yang Tak Bisa Tersentuh Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer