Iklan

Sita Rp150 Miliar Aset, KPK Terus Bidik Oknum Pejabat

Kamis, 22 Juni 2023, Juni 22, 2023 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:37Z

 


 JAKARTA ( KONTAK BANTEN)   Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mendalami para oknum pejabat pajak  lainnya, yang diduga terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun total aset Rafeal Alun Trisambodo (RAT) yang  disita KPK  sudah mencapai Rp 150 miliar, dimana qset ratusan miliar rupiah itu terdiri 20 bidang tanah dan bangunan.

Lebih jelasnya Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa, "Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan di KPK , Kamis 22 Juni 2023.Lanjut Ali, aset   Rafeal Alun  yang disita tim penyidik KPK  tersebar di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Upaya penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK  dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU)

"Hal ini sejalan dengan target KPK  untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," bebernya.

Rafeal Alun  yang sudah mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Berbagai asetnya pun dilacak dan memiliki beberapa perusahaan yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.

Tim penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Selain itu bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Akibat perbuatannya, tersangka Rafeal Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara.***

Komentar

Tampilkan

  • Sita Rp150 Miliar Aset, KPK Terus Bidik Oknum Pejabat
  • 0

Terkini

Topik Populer