Iklan

KPK Tetapkan Bekas Dirut PT SMS Sarimuda Tersangka Dugaan Korupsi Batubara

Jumat, 02 September 2022, September 02, 2022 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:42Z

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (2/9).


Namun mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan "KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun  salah satu pihak yang ditetapkan tersangka adalah Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda.
Komentar

Tampilkan

  • KPK Tetapkan Bekas Dirut PT SMS Sarimuda Tersangka Dugaan Korupsi Batubara
  • 0

Terkini

Topik Populer