JAKARTA - Calon kepala daerh (Cakada)
mulai meningkatkan kampanye tatap muka dengan calon pemilih. Karakter
cakada, tim sukses dan partai politik (parpol) tidak percaya diri jika
dalam kampanye sepi dari pendukung.
Masalahnya,
saat ini tengah pandemi COVID-19. Pertemuan tatap muka dikhawatirkan
menjadi sumber penularan virus Sars Cov-II. Memang aturannya
memperbolehkan dengan jumlah maksimal 50 orang dan menerapkan protokol
kesehatan (prokes) COVID-19
.Pengamat Politik, Hurriyah menilai regulasi pemilihan kepala daerah
(Pilkada) Serentak 2020 masih longgar. Bahkan, menurutnya, regulasi yang
ada tidak menjangkau kegiatan-kegiatan terselubung yang mungkin
dilakukan oleh cakada, tim sukses, dan parpol.
Wakil Direktur
Eksekutif Pusat Kajian Politik Fisip Universitas Indonesia ini menyebut
penyelenggara masih menggunakan cara pandang normatif dalam membuat
regulasi. Padahal, pilkada ini dilaksanakan di tengah ancaman COVID-19
yang bisa menghilangkan nyawa seseorang.Dia mengingatkan pilkada itu berpotensi terjadi kerumunan orang. “Partai
dan paslon tidak pede jika kampanye sepi. Jadi, inginnya selalu
memobilisasi massa untuk menunjukkan dukungan seolah-olah besar,”
ujarnya saat Senin (19/10/2020).
Hurriyah menyoroti sanksi terhadap
pelanggaran dalam pilkada yang relatif tidak memberikan efek jera.
Paslon hanya diberikan teguran tertulis atau pembubaran ketika
melanggaran prokes COVID-19.
Menurutnya, penyelenggara dan
pengawas pilkada harusnya bisa lebih keras lagi. Untuk itu, dia
mendorong dibuat aturan baru yang memasukkan klausul diskualifikasi agar
paslon dan tim suksesnya tertib.“Dalam aturan pandemi, orang yang melanggar bisa didenda. Masa dalam
pemilu, aturannya menjadi sangat loose (longgar). Bawaslu perlu
progresif. Jangan PKPU-nya normatif, PerBawaslu-nya juga normatif.
Padahal KPU dan Bawaslu harus memahami penting membuat inovasi,”
pungkasnya.