Iklan

Akses Layanan Dasar Disabilitas Ditingkatkan

Rabu, 04 Desember 2019, Desember 04, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:07Z
 
KEPIAWAIAN DISABILITAS | Penyandang disabilitas menunjukkan kepiawaiannya menari saat peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2019, di Gedung Adipura Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (3/12). Peringatan HDI dengan tema “Ability” Indonesia Inklusi Disabilitas Unggul tersebut diikuti ratusan peserta penyandang disabilitas dan dimeriahkan dengan berbagai acara seperti peragaan busana, pentas seni, pameran kerajinan dan penyerahan penghargaan bagi penyandang disabilitas berprestasi.
JAKARTA – Pemerintah te­rus berupaya meningkatkan akses ke layanan dasar kepada penyandang disabilitas, seper­ti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja. Hal ini di­lakukan untuk meningkatkan martabat dan kemandirian pe­nyandang disabilitas.
Wakil Presiden, KH Mar’uf Amin, mengatakan hal tersebut dalam sambutannya pada aca­ra peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HDI) 2019, di Jakarta, Selasa (3/12).
Wapres mengatakan mes­kipun persentase masyarakat miskin terus menurun, jumlah masyarakat yang berada pa­da kategori rentan masih cu­kup besar. Kelompok rentan ini berpeluang turun ke bawah garis kemiskinan.
“Penyebabnya bisa berbagai hal termasuk terbatasnya ke­sempatan serta akses ke ber­bagai layanan dasar, seper­ti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Saudara-saudara kita penyandang dis­abilitas juga banyak yang ma­suk dalam kategori rentan ini,” katanya.
Mengutip data Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS 2018, se­banyak 9–12 persen penduduk Indonesia mengalami disabili­tas sedang dan berat. Prevalensi disabilitas ada pada seluruh ke­lompok usia, namun paling ba­nyak pada kelompok lansia.
Wapres menambahkan, pe­merintah juga terus melakukan perbaikan regulasi tentang pe­nyandang disabilitas, termasuk menyusun peraturan pemerin­tah sebagai peraturan pelaksa­naan UU No 8 Tahun 2016 ten­tang Penyandang Disabilitas.Di dalamnya diatur pasal-pasal mengenai hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi tanpa diskriminasi.
“Penyandang disabilitas ju­ga berhak memperoleh upah sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabili­tas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan mendapatkan program untuk kembali beker­ja,” papar Wapres.
Dalam kesempatan sama, Menteri Sosial, Juliari P Batu­bara, mengatakan pemerintah terus mendorong penyandang disabilitas berperan aktif men­jadi agen perubahan.
“Kami tidak akan pernah bo­san menyampaikan bahwa isu disabilitas merupakan isu mul­tisektor dan membutuhkan perhatian kita semua. Pemerin­tah tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kerja bersama an­tara pemerintah pusat dan dae­rah, dunia usaha, organisasi pe­nyandang disabilitas, dan ele­men masyarakat,” kata Mensos.
Kartu Prakerja
Secara terpisah, Ketua De­partemen Lobby dan Humas Konfederensi Serikat Buruh Se­luruh Indonesia (KSBSI), Andy William Sinaga, mengharapkan program Kartu Prakerja yang rencana mulai dibagikan pada 2020 dapat menyasar angkat­an kerja disabilitas. “Angkatan kerja disabilitas perlu disasar agar tercapai keadilan dan pe­merataan kesempatan kerja.”
Pekerja disabilitas, kata dia, seharusnya diberikan kesem­patan untuk bekerja dan men­duduki posisi tertentu dalam setiap jenis pekerjaan
Komentar

Tampilkan

  • Akses Layanan Dasar Disabilitas Ditingkatkan
  • 0

Terkini

Topik Populer