SERANG, (KB).- Tenaga pengajar non-ASN atau guru
honorer Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
yang diangkat setelah 31 Desember 2017, tidak akan diakui oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten. Mereka yang diangkat di
atas 2017, dipastikan tak akan mendapat honor dari Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Disdikbud Banten nomor
420/3775-Dindikbud/2019 yang ditandatangani Plt Sekdis Disdikbud Banten
Ujang Rafiudin, tertanggal 20 September 2019. Dalam surat edaran itu,
terdapat dua poin yaitu data yang diakui jumlah pendidik dan tenaga
kependidikan oleh Disdikbud Banten adalah per tanggal 31 Desember 2017.
Hal itu merupakan hasil pendataan pengalihan Personel, Prasarana,
Pendataan dan Dokumen (P3D) sebagai dampak pengalihan kewenangan
SMA/SMK, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah. Kedua, di luar dari data sebagaimana tertuang
dalam poin pertama tidak diakui oleh Disdikbud Banten.
Saat dikonfirmasi, Plt Sekdis Disdikbud Banten Ujang Rafiudin
mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada SMA/SMK di Banten. Ia
membenarkan, data pendidik dan tenaga kependidikan berstatus honorer
yang diakui dan di SK-kan oleh pihaknya sampai 31 Desember 2017.
“Itu yang di SK-kan oleh Kadis (Kepala Disdikbud Banten), itu sesuai
dengan kebijakan Pemprov Banten dan dapat honor bulanan dari Pemprov
sesuai standar satuan harga,” ujarnya.
Meski demikian, honorer tenaga pendidik dan kependidikan yang
diangkat lewat 31 Desember 2017 tetap bisa mengajar. Dengan catatan
mereka dibayar dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing
sekolah.
“SE (surat edaran) ini kami buat, karena ada beberapa sekolah, tenaga
honorer yang baru beberapa bulan diangkat oleh Kepsek (Kepala Sekolah),
minta di SK-kan oleh Kadis, jelas Pak Kadis menolak,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kota Serang, Deni Arif Hidayat
mengatakan, guru honorer dengan SK di atas 2017 di sekolahnya memang
tidak banyak yakni ada sekitar 3 sampai 4 orang. Namun persoalannya,
juga ada beberapa guru ASN yang memasuki masa pensiun.
“Nah kalau honorer itu tidak diakui karena adanya surat edaran itu,
lalu siapa yang mengisi kekosongan tenaga pengajar yang kosong
ditinggalkan pensiun. Tapi kami berharap ada solusi lain, sehingga tidak
sampai terjadi kekosongan atau kekruangan tenaga pengajar,” kata Deni.
Hal hampir senada dikatakan Kepala SMAN 1 Kota Serang Asep Joko.
Meski demikian, dia belum mengetahui adanya surat edaran tersebut. “Saya
belum terima, apalagi membaca surat edaran itu,” ucapnya.

