TANGSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel mengajukan kenaikan anggran
Pilkada Tangsel 2020 yang semula Rp60 miliar menjadi Rp78 miliar.
Kenaikan tersebut dikarenakan adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) terbaru dengan nomor 900/9629/SJ perihal
pendanaan kegiatan pemilihan Bupati/Walikota tahun 2020.
Komisioner KPU Tangsel, M Taufik mengatakan, pihaknya langsung merespon surat tersebut untuk membahas mengenai anggaran.
"Kita lagi rapatkan merespon surat itu. Karena ada perubahan honor
Adhoc. PPK dan PPS dan itu anggarannya besar sekali. Ada revisi
anggaran, kurang lebih Rp78 miliar yang kami ajukan," ungkap Taufik,
Kamis (19/9).
Lanjutnya, anggaran Rp78 miliar tersebut sudah diajukan dan hanya
tinggal menunggu hasil dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Tangsel.
"Sudah kami ajukan. Kita tunggu respon TAPD Pemkot Tangsel," imbuhnya.
Pada 1 Oktober mendatang, KPU Tangsel direncanakan akan memulai
tahapan awal Pilkada Tangsel 2020. Tahapan itu dimulai penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pada penandatanganan hibah tersebut, KPU mendapatkan anggaran sebesar
Rp60 miliar untuk menjalankan seluruh tahapan sampai pada terpilihnya
Wali Kota dan Calon Wali Kota baru.
Beberapa tahapan lainnya yang akan dilaksanakan oleh KPU sesuai
dengan jadwal diantaranya sosialisasi Pilkada mulai 1 November, 1
Januari 2020 sampai 21 Maret 2020 tahapan pembentukan PPK dan PPS, 16
April sampai 29 April pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih
(Pantarlih).