TANGSEL-Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat banyak kritik dari
berbagai elemen masyarakat. Defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terjadi
setiap tahun menjadi alasan naiknya iuran tersebut.
“Sejak BPJS dijalankan, persoalan defisit selalu menghantui, tambal
sulam yang dilakukan pemerintah masih belum mampu menutupi defisit
anggaran BPJS Kesehatan. ini bukti ketidakbecusan mereka mengelola
sektor yang penting dalam hal kesehatan,” kata Sekjen Front Aksi Rakyat
Banten (Fakrab) Dede Yusuf Minggu (8/9/2019).
Padahal, di dalam undang-undang sangat jelas bahwa setiap warga
negara dijamin haknya untuk mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan
yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehataan.
“Bayangkan di tengah menurunnya daya beli masyarakat, BPJS dengan
enteng akan menaikan iuran, ini semakin memberatkan masyarakat.
Pernyataan Menkeu yang memang kami pikir berwatak neolib malah
menginginkan kenaikan iuran 2 kali lipat,” ucap Dede.
Menurutnya, kenaikan iuran sangat tidak tepat karena pelaksanaan program BPJS Kesehatan masih didera sejumlah masalah.
“Masih ada peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan yang
buruk bahkan ada penolakan saat akan berobat, antrean panjang, pemberian
obat terbatas yang mengakibatkan masyarakat menambah biaya obat, juga
provider rumah sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya
penerapan Coordination of Benefit (CoB),” paparnya.
Kata dia, menaikkan iuran BPJS merupakan langkah mundur yang dilakukan pemerintah.
“Bukannya menggratiskan biaya kesehatan rakyat justru malah menaikkan
iuran, kami nyatakan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tegas Dede BPJS didesak mempertimbangkan aspek ekonomi, keadilan dan manfaat bagi
peserta serta meningkatkan pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh
masyarakat
