Iklan

Ditahan KPK, Imam Nahrawi Bicara Takdir

Jumat, 27 September 2019, September 27, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:04Z
 
Usai pemeriksaan, Imam Nahrawi keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'.
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka  selama sekitar delapan jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Keluar dari Gedung KPK, Imam yang sudah mengenakan rompi oranye menyebut penahanannya sebagai takdir dari Tuhan. “Saya yakin hari ini takdir saya. Karena semua manusia akan menghadapi takdirnya. Demi Allah, Allah itu Maha baik. Dan takdirnya tidak pernah salah,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya dengan baik. “Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada,” imbuhnya.
Imam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi Rp26,5 miliar untuk pengurusan proposal dana hibah KONI.
Dia diduga menerima uang dalam dua tahapan. Politisi PKB itu menerima uang pada  2014-2018 melalui Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua sekitar tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Sebelumnya Imam selalu mangkir saat dipaggil KPK. Tercatat KPK memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada  31 Juli 2019, pada 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. Dia baru memenuhi panggilan KPK hari ini usai ditetapkan sebagi tersangka.
Komentar

Tampilkan

  • Ditahan KPK, Imam Nahrawi Bicara Takdir
  • 0

Terkini

Topik Populer