JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora), Imam Nahrawi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama
sekitar delapan jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Keluar dari Gedung KPK, Imam yang sudah mengenakan rompi oranye
menyebut penahanannya sebagai takdir dari Tuhan. “Saya yakin hari ini
takdir saya. Karena semua manusia akan menghadapi takdirnya. Demi Allah,
Allah itu Maha baik. Dan takdirnya tidak pernah salah,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku akan mengikuti
proses hukum yang menjeratnya dengan baik. “Saya sudah dimintai
keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus
mengikuti proses hukum yang ada,” imbuhnya.
Imam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan
gratifikasi Rp26,5 miliar untuk pengurusan proposal dana hibah KONI.
Dia diduga menerima uang dalam dua tahapan. Politisi PKB itu menerima
uang pada 2014-2018 melalui Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum senilai
Rp14,7 miliar dan kedua sekitar tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Sebelumnya Imam selalu mangkir saat dipaggil KPK. Tercatat KPK
memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli 2019, pada 2
Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. Dia baru memenuhi panggilan KPK hari
ini usai ditetapkan sebagi tersangka.
