PANDEGLANG – Sebanyak 17 desa dari 15 kecamatan di
Kabupaten Pandeglang bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
serentak, pada 15 Desember 2019 mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Januar Habibi
mengatakan awalnya yang bakal menyelenggarakan pilkades berjumlah 12
desa. Namun ada penambahan 5 desa dikarenakan ada kekosongan jabatan.
“Dari kelima desa itu yakni, desa Citeluk karena Kepala Desa
(Kades)-nya mengundurkan diri nyalon dewan, desa Parungkokosan,
Mandalawangi dan Pasir Karang, kadesnya meninggal dunia, serta satu lagi
Sukaseneng habis masa jabatan,” kata Habibi, Selasa (1/10/2019).
Ia menjelaskan, 12 desa sudah siap melakukan Pilkades serentak
sedangkan 5 desa lainnya masih menunggu instruksi Bupati dan kesiapan
dari desa bersangkutan. Diperkirakan dalam waktu dekat surat instruksi
dari bupati akan segera dikeluarkan.
“Insha Allah, dalam waktu dekat suratnya sudah keluar,” jelasnya.
Mengenai tahapan untuk Pilkades nanti, DPMPD sudah menyusun
kepanitiaan tingkat kabupaten mengingat waktunya hanya tinggal 2 bulan
lagi. Sedangkan untuk biaya Pilkades akan dibebankan dari masing-masing
APBDes yang diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD).
“Besaran biaya yang dianggarkan di masing-masing desa untuk Pilkades
serentak itu kurang lebih di kisaran angka Rp40-50 juta/desa. Anggaran
itu dimabil dari ADD, dan Pemkab juga menganggarkan untuk kepanitiaan
kabupaten, surat suara, kotak suara, surat panggilan dan tinta,”
ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin
memastikan jika Pilkades ini bakal segera terlaksana, pasalnya jika
terus dijabat oleh Pjs dikhawatirkan akan menghambat pembangunan di
desa.
“Pasti terlaksana Pilkades ini, kan sudah ada ketentuannya. Sangat
tidak mungkin berlarut-larut dijabat oleh Pjs. Kami juga ingin cepat,
agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
