SERANG – Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten bersama Polda Banten menggelar operasi patuh
kalimaya sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang. Jika
kepolisian mengecek kelengkapan berkendara, maka Pemprov akan memeriksa
kepatuhan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari
mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukannya di Banten terdapat
5,6 juta kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut 2.114.954 unit
berpotensi masuk pada kendaraan yang menunggak pajak. “Sementara yang
sudah masuk kategori menunggak PKB ada 1.102.700 unit,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, pihaknya
akan melakukan sejumlah upaya agar jumlahnya bisa ditekan. Salah
satunya adalah dengan menggelar razia PKB bekerja sama dengan Polda
Banten melalui operasi patuh kalimaya.
“Jadi tidak hanya sisi keamanan berlalu
lintas dan administrasi saja, tapi pengendara yang menunggak pajak juga
akan kami tagih,” ungkapnya seperti dikutip dari website BPKAD Banten,
Sabtu (31/8/2019).
Penelusuran terhadap kendaraan yang
menunggak PKB dilakukan karena ketidakpatuhan terhadap pembayaran pajak
akan berpengaruh terhadap potensi pendapatan daerah. Agar tak
memberatkan penunggak pajak, Pemprov Banten juga telah memberikan
keringanan dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 17 tahun
2019.
“Produk hukum daerah itu mengatur tentang
penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan
penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar
daerah dan mutasi dalam daerah,” tuturnya.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo
menjelaskan, ada tiga sasaran utama yang akan dilakukan pada operasi ini
yakni pelanggar lalu lintas tidak menggunakan helm, melawan arus dan
pengemudi di bawah umur. Termasuk kendaraan yang tidak diregistrasi
ulang, baik setahun maupun 5 tahun yang berkaitan erat dengan pendapatan
daerah.
Guna memudahkan para wajib pajak
menuntaskan kewajibannya, dalam setiap operasi pihaknya menyediakan
Samsat keliling (samling). Dengan begitu, mereka yang terjaring operasi
bisa melakukan registrasi ulang di tempat terhadap kendaraannya.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk
sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan tentang pentingnya tertib
dan patuh berlalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang
Banten Dodi Apriansyah menuturkan, kegiatan ini inisator dari kepolisian
untuk menurunkan angka kecelakaan. Terhitung hingga 31 Juli 2019,
pihaknya sudah memberikan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp44
miliar.
“Berdasarkan data Jasa Raharja, banyak
pelanggaran dan kecelakaan yang dilakukan anak-anak masa produktif.
Status kendaraan mati pajak yang mempersulit pengajuan santunan. Maka
segera lakukan daftar ulang kendaraan agar proses pengajuan lebih
mudah,” ujarnya.
