Iklan

Pascabencana Tsunami Selat Sunda, Cari Kendaraan Hilang Bisa Lapor Polisi

Jumat, 04 Januari 2019, Januari 04, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:50Z

SERANG-Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten membuka posko pencarian untuk kendaraan bermotor milik warga yang hilang usai dihantam tsunami selat sunda akhir tahun lalu. Kendaraan ini, bisa diambil kembali setelah warga bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor tersebut.
Berdasarkan data yang diterima dari Dirlantas Polda Banten, saat ini masih ada 22 kendaraan bermotor yang belum diambil oleh pemiliknya pascatsunami Selat Sunda. Sebanyak 18 kendaraan diamankan di Terminal Carita, Kabupaten Pandeglang dan 4 disimpan di wilayah hukum Polres Cilegon.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wibowo mengatakan, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui warga jika hendak mengambil kembali kendaraannya yang hilang. Salah satunya, pemilik kendaraan harus terlebih dulu membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat, kemudian menyiapkan identitas pemilik kendaraannya.
“Ada mekanisme tertentu yang harus dilewati. Jika surat TNKB (Tanda Kendaraan Bermotor)-nya masih ada, harap dibawa lengkap beserta identitas diri pemilik atau pengambil kendaraan,” kata Wibowo kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).
Kendati demikian, jika surat-surat kendaraan bermotor itu juga ikut hilang pasca terdampak tsunami, warga kata dia cukup membuat laporan kehilangan ke kantor kepolisian terdekat. Asalkan, pemilik tersebut masih hafal dengan nomor polisi (nopol) kendaraan miliknya.
“Tetap akan ada kebijakan-kebijakan tertentu yang akan kita prioritaskan. Apabila bukti kepemilikan sah ini hilang karena terdampak tsunami, ada aturan-aturan yang memang harus dilewati,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya saat bencana tsunami Selat Sunda, agar bisa mengecek langsung ke posko pencarian di Polsek Carita atau mendatangi Polres Cilegon. “Tinggal silahkan buat laporan ke polisi, supaya dibuatkan berita acara pelaporan kehilangan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” tuturnya.
Diketahui, pasca tsunami Selat Sunda, Ditlantas Polda Banten telah mengamankan 84 kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemiliknya saat terjadi musibah yang menerjang kawasan wisata pantai di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang tersebut. Puluhan kendaraan yang diamankan itu tadinya tersebar di sejumlah lokasi bencana.
Dari 84 kendaraan bermotor itu, 64 unit di antaranya mobil dan 20 unit sepeda motor. Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, Ditlantas Polda Banten mengamankan seluruh kendaraan bermotor tersebut di 3 tempat. Yaitu di di Polres Cilegon, Polsek Cinangka dan Polsek Carita. Pemilik kendaraan juga bisa menghubungi call center Bidang Humas Polda Banten di nomor 085219100948, 085776725644 dan 087813004763).
Komentar

Tampilkan

  • Pascabencana Tsunami Selat Sunda, Cari Kendaraan Hilang Bisa Lapor Polisi
  • 0

Terkini

Topik Populer