Iklan

Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang Lagi

Minggu, 30 Desember 2018, Desember 30, 2018 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:41Z


JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memperpanjang pelayanan pengesahan STNK dan penghapusan denda pajak hingga 31 Desember 2018 pukul 21.00 sebagai batas akhir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghimbau warga memanfaatkan pelayanan dengan baik. Sebab, tindakan tegas bakal diberlakukan mulai tahun deoan.
“Manfaatkanlah perpanjangan pelayanan dengan baik. Bila pajak sudah dibayar maka pengendara akan tenang dijalan, “kata Anies, Sabtu (29/12).
Faiisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan sejak 19-29 Desember pelayanan juga diperpanjang hingga pukul 18.00.”Khusus pada 31 Desember akan buka hingga pukul 21.00 WIB. Polda sudah menyetujui perpanjangan waktu pelayanan, “katanya.
Faisal mengatakan, perpanjangan ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 2018.
Faisal menyebut, kebijakan menghapus denda pajak dibuat demi mengurangi jumlah pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak yang nilainya mencapai Rp 1,8 triliun. Hingga 10 Desember, catatan dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta menunjukkan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 34,65 triliun.
Target yang dicanangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018, mencapai Rp 38,12 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan dari PKB hingga 10 Desember 2018 sebanyak Rp7,84 triliun dari target Rp8 miliar, sedangkan untuk PBB Rp 8,16 triliun. Saat ini target sudah tercapai.
Komentar

Tampilkan

  • Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang Lagi
  • 0

Terkini

Topik Populer